Rumah subsidi? Tentunya sobat semua pasti pernah mengenal istilah rumah “subsidi”, atau bahkan sudah memilikinya. Tempat tinggal merupakan kebutuhan utama setiap orang. Tempat tinggal yang dimaksud bisa saja berupa rumah, apartemen, kosan ataupun tempat tinggal layak lainnya.
Keterbatasan ekonomi biasanya menjadi bahan pertimbangan utama dalam memutuskan atau memilih tempat tinggal. Untuk masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah, biasanya berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan rumah dengan mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR. Untuk itu anda wajib mengetahui perbedaan rumah subsidi dan non subsidi terlebih dahulu.
pengertian kpr adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan atau bank kepada nasabah yang khusus untuk membeli rumah. KPR yang dimaksud disini adalah KPR yang digunakan untuk membeli rumah secara kredit, dan tentunya rumah yang dimaksud adalah rumah yang diberi subsidi oleh pemerintah.
Rumah subsidi yaitu rumah yang disediakan oleh pemerintah dengan harga murah dan bisa dicicil dengan menggunakan KPR dari bank. Selain itu rumah subsidi diberikan menggunkaan fixed rate atau suku bunga yang tetap hingga rumah tersebut lunas. Atau dengan kata lainnya KPR ini disebut juga dengan istilah KPR “sejahtera”.
Pada umumnya, rumah subsidi adalah rumah yang diperuntukkan oleh pemerintah bagi kalangan menengah ke bawah. Namun, aktualnya rumah subsidi juga sangat diminati dan di incar oleh orang-orang berduit untuk dijadikan sebagai investasi masa depan. Jika sobat banyak duit, jangan ambil rumah subsidi jatah masyarakat kelas menengah kebawah ini ya sobat.
Sebelum sobat semua mengajukan KPR untuk rumah subsidi, ada baiknya sobat semua mengerti terlebih dahulu syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam pengambilan rumah subsidi dan bagaimana tips membeli perumahan bersubsidi tersebut.
Dalam artikel kali ini penulis akan membagikan informasi mengenai syarat mengambil rumah subsidi apa yang dibutuhkan agar bisa memperoleh rumah subsidi tersebut. Yuk kita simak ulasan dibawah ini yuk sobat.
1. Penghasilan Di bawah 4 Juta Rupiah
Apabila sobat semua mempunyai penghasilan diatas 4 juta, tidak usah ambil rumah ini ya sobat. Hal ini seringkali tidak disadari oleh calon pembeli apabila ingin mengajukan rumah bersubsidi. Karena pada dasarnya rumah subsidi ini dikhususkan pemerintah bagi masyarakat yang kurang mampu.
Namanya saja sudah subsidi loh sobat, jadi berikanlah kesempatan masyarakat lain yang berpenghasilan di bawah 4 juta rupiah untuk menikmati subsidi ini ya sobat.
2. Tidak Pernah Menerima Subsidi KPR
Syarat mengambil rumah subsidi selanjutnya ialah tidak menerima subsidi KPR sebelumnya. Apabila anda sudah pernah memiliki rumah KPR subsidi, maka jangan berharap bisa mengajukannya lagi dengan perumahan ynag berbeda.
Ingat, dua rumah KPR subsidi tidak akan bisa dimiliki oleh satu orang yang sama, atau pasangan yang sudah punya rumah lalu sang istri atau suami kembali mengajukan KPR subsidi atas nama salah satunya. Nah anda berarti harus paham mengenai prosedur pembelian rumah kpr dan tunai terlebih dahulu agar tidak salah paham.
Sangat tidak disarankan, apalagi dengan bank KPR yang sama, karena petugas bank akan mengecek kartu keluarga anda jika salah satu nama anda sudah ada di list KPR bank tersebut maka nama anda akan di blok dan tidak diperbolehkan lagi mengambil KPR rumah tersebut untuk kedua kalinya.
3. Saldo Bank Minimal Tiga Juta Rupiah
Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengambilan KPR ini adalah saldo rekening bank calon pemohon haruslah minimal tiga juta rupiah. Peringatan saldo ini biasanya sudah diantisipasi oleh developer dengan memasukkan kedalam uang muka. Baca juga mengenai cara over kredit rumah kpr.
4. Karyawan Perusahaan Dengan Masa Kerja Minimal 1 Tahun
Nah sobat, ynag sering sekali menjadi kendala utama adalah anda harus seorang karyawan perusahaan dalam negeri, dan telah bekerja minimal 1 tahun. Biasanya pihak developer mempunyai syarat yang berbeda-beda, ada developer yang memperbolehkan calon pembeli dengan status karyawan kontrak tetapi msih bekerja, atau sebaliknya ada juga developer yang mengharuskan adanya “Surat Keputusan Karyawan Permanen”.
Tergantung developernya ya sobat, jika anda belum karyawan permanen sebaiknya pilih saja developer yang memperbolehkan karyawan kontrak dalam pengambilan rumah subsidi tersebut ya.
5. Surat Keterangan Gaji atau Slip Gaji
Setelah anda memberikan booking fee, pasti akan diminta surat keterangan gaji atau yang akrab disebut dengan slip gaji oleh pihak developer perumahan tersebut. Biasanya pihak developer akan meminta surat keterangan gaji atau slip gaji selama tiga bulan kebelakang dari bulan pengajuan booking fee, dengan catatan slip gaji tersebut ditanda tangani dan cap perusahaan oleh HRD.
6. Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah
Syarat mengambil rumah subsidi berikutnya ialah surat keterangan tidak memiliki rumah. Biasanya sebelum proses akad kredit rumah dimulai, pihak decveloper akan memberikan anda dokumen yang menyatakan jika anda belum memilki rumah, nanti dokumen atau surat tersebut dan harus ditanda tangani oleh RT dan RW sesuai alamat domisili anda atau alamat sesuai KTP.
7. Rekam Jejak Bank yang Lain
Pengajuan KPR subsidi akan kesulitan memperoleh pengajuan KPR apabila memiliki rekan jejak transaksi bank yang kurang baik. Orang-orang yang pernah mengalami jejak black list karena ada masalah pembayaran atau masalah yang lainnya dengan bank, akan berpengaruh terhadap pengajuan KPR anda. Jadi jangan buat masalah dengan bank ya sobat, karena semua data-data anda terekan dengan baik oleh mereka.
8. Kelengkapan Dokumen Pribadi Lainnya
Kelengkapan dokumen pribadi tentu sangat penting untuk menunjang kelancaran pengajuan KPR anda. Jenis dokumen pribadi yang dimaksud yang harus dipersiapkan adalah dokumen photo copy.
Dokumen-dokumen yang dimaksud adalah
Dan masih banyak lagi, tergantung persyaratan yang diminta atau yang ditetapkan oleh pihak developer perumahan tersebut.
Selain itu, syarat yang tidak kalah penting dalam pengajuan KPR subsidi tersebut adalah, bahwa anda adalah seorang warna negara Indonesia, dan tentunya sudah berusia 21 tahun keatas.
Walaupun agak ribet tetapi harus sabar ya sobat, karena kesabaran akan membuahkan hasil yang manis nantinya. Karena siapapun pastinya ingin memiliki rumah sendiri yang bisa dijadikan tempat berlindung. Benar kan sobat?
Oke, sampai disini dulu ya sobat pembahasan artikel mengenai syarat mengambil rumah subsidi untuk kali ini. Tentunya penulis berharap informasi ini dapat bermanfaat bagi sobat semua. Sampai jumpa
Kompor merupakan salah satu peralatan rumah tangga yang sangat penting untuk dimiliki. Bahkan saat ini…
Kompor listrik merupakan salah satu jenis kompor yang mulai banyak dipilih oleh rumah tangga modern…
Tokek merupakan hewan reptile yang bisa ditemukan di Indonesia, hewan ini sangat pemalu dimana mereka…
Memelihara burung menjadi sebuah hobi yang tak pernah termakan jaman atau musim, dimana mayoritas mereka…
Memilihara anjing di rumah memang sudah menjadi hal yang lumrah terjadi, namun kebanyakan orang menganggap…
Sampai saat ini desain rumah Belanda masih banyak penggemarnya, hal tersebut karena memang bangunan ini…