KPR atau Kredit Pemilikan Rumah banyak diminati karena Anda dapat memiliki rumah tanpa harus menunggu waktu yang cukup lama. Pada dasarnya, pembelian rumah dengan menggunakan fasilitas KPR akan menjadi hak milik pembeli selaku pemohon dengan cara tersebut. Namun, karena proses pembelian ini melibatkan sejumlah uang yang dipinjam melalui bank tertentu, maka SHM atau Sertifikat Hak Milik rumah tidak menjadi milik pemohon, melainkan dipegang oleh pihak bank sebagai jaminan dari transaksi peminjaman uang yang dilakukan.
Maka menjadi jelas bahwa jika pemohon menginginkan sertifikat tersebut hal pertama yang harus dilakukan adalah melunasi pinjaman. Jika ternyata pada saat berlangsungnya masa cicilan pemohon lalai dan tidak sanggup melunasi, maka pihak bank akan segera menyita rumah tersebut. Meskipun demikian, Anda selaku pemilik rumah masih dapat melakukan penjualan kembali atas rumah Anda yang masih menyandang status KPR. Untuk itu Anda memiliki tips dan cara yang tepat supaya proses penjualan ini berjalan dengan lancar. Mau tahu caranya? Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan :
Cara yang paling mudah dilakukan untuk dapat kembali menjual rumah KPR adalah dengan melunasi pinjaman tersebut. Lakukanlah pelunasan awal terhadap jumlah sisa hutang KPR agar Anda bisa mendapatkan sertifikat rumah dan langsung menjualnya kepada pihak lain yang tertarik.
Dengan cara ini, Anda mungkin akan dikenakan sejumlah denda atau pun penalti karena Anda telah melakukan pelunasan sebelum tenor yang sebelumnya telah disepakati di awal peminjaman. Jumlah denda ini memang akan lebih kecil jika dibandingkan dengan sisa bunga pinjaman yang wajib dilunasi pada saat cicilan normal (sesuai dengan kesepakatan tenor awal). Jumlah denda akan berasal dari akumulatif jumlah sisa pokok hutang yang masih Anda miliki dengan bank tersebut.
Di beberapa kondisi Anda dapat saja menjual rumah tersebut meskipun masih dalam status KPR. Setelah Anda melakukan pelunasan, SHM akan langsung digilirkan kepada pihak pembeli. Akan tetapi, terlebih dahulu Anda harus memberitahu situasi ini kepada pembeli sehingga pembeli dapat membaca kondisi yang terjadi. Ada beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan, yakni :
Ketika proses pelunasan selesai, maka Anda dan pihak pembeli harus menyelesaikan proses akad jual beli yang akan dilaksanakan dihadapan seorang notaris.
Cara lain yang dapat dilakukan adalah dengan menempuh jalur over kredit KPR kepada pihak pembeli Anda. Langkah ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni:
Dalam melakukan proses ini, Anda akan mengeluarkan sejumlah biaya sehingga penting untuk melakukan perhitungan yang tepat sejak awal proses pelaksanaan sebagai tips hemat membangun rumah.
Telitilah dalam melakukan kalkulasi sebelum hendak melakukan penjualan. Beberapa tips lain dapat Anda lakukan untuk membantu kelancaran proses penjualan Anda, yakni :
Memilih rumah KPR memang sering dilakukan sebagai cara membangun rumah dengan dana minim. Akan tetapi, tidak semua rumah sesuai dengan mimpi yang kita miliki hingga harus di jual kembali. Demikianlah cara menjual rumah yang masih KPR. Periksa dan teliti secara seksama dalam menentukan langkah yang Anda ambil supaya Anda tidak mengalami kerugian di akhir proses perjanjian. Selamat mencoba!
Kompor merupakan salah satu peralatan rumah tangga yang sangat penting untuk dimiliki. Bahkan saat ini…
Kompor listrik merupakan salah satu jenis kompor yang mulai banyak dipilih oleh rumah tangga modern…
Tokek merupakan hewan reptile yang bisa ditemukan di Indonesia, hewan ini sangat pemalu dimana mereka…
Memelihara burung menjadi sebuah hobi yang tak pernah termakan jaman atau musim, dimana mayoritas mereka…
Memilihara anjing di rumah memang sudah menjadi hal yang lumrah terjadi, namun kebanyakan orang menganggap…
Sampai saat ini desain rumah Belanda masih banyak penggemarnya, hal tersebut karena memang bangunan ini…