4 Cara Menjual Rumah Yang Masih KPR yang Perlu Diketahui

rumah kprMemiliki rumah indaman seperti rumah minimalis sederhana dengan berbagai desain rumah minimalis atau pun berbagai jenis-jenis rumah tinggal lainnya adalah impian semua orang. Terlebih rumah tersebut dapat mengakomodasi seluruh keluarga. Akan tetapi, pada zaman ini harga di perumahan sudah menjulang sangat tinggi sehingga pembelian secara langsung sangat jarang terjadi.  Orang-orang akan beralih kepada bank untuk meminjamkan dana bantuan yang biasa disebut dengan produk KPR Bank.

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah banyak diminati karena Anda dapat memiliki rumah tanpa harus menunggu waktu yang cukup lama. Pada dasarnya, pembelian rumah dengan menggunakan fasilitas KPR akan menjadi hak milik pembeli selaku pemohon dengan cara tersebut. Namun, karena proses pembelian ini melibatkan sejumlah uang yang dipinjam melalui bank tertentu, maka SHM atau Sertifikat Hak Milik rumah tidak menjadi milik pemohon, melainkan dipegang oleh pihak bank sebagai jaminan dari transaksi peminjaman uang yang dilakukan.

Maka menjadi jelas bahwa jika pemohon menginginkan sertifikat tersebut hal pertama yang harus dilakukan adalah melunasi pinjaman. Jika ternyata pada saat berlangsungnya masa cicilan pemohon lalai dan tidak sanggup melunasi, maka pihak bank akan segera menyita rumah tersebut. Meskipun demikian, Anda selaku pemilik rumah masih dapat melakukan penjualan kembali atas rumah Anda yang masih menyandang status KPR. Untuk itu Anda memiliki tips dan cara yang tepat supaya proses penjualan ini berjalan dengan lancar. Mau tahu caranya? Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan :

  1. Melakukan Pelunasan Terlebih dahulu

Cara yang paling mudah dilakukan untuk dapat kembali menjual rumah KPR adalah dengan melunasi pinjaman tersebut. Lakukanlah pelunasan awal terhadap jumlah sisa hutang KPR agar Anda bisa mendapatkan sertifikat rumah dan langsung menjualnya kepada pihak lain yang tertarik.

Dengan cara ini, Anda mungkin akan dikenakan sejumlah denda atau pun penalti karena Anda telah melakukan pelunasan sebelum tenor yang sebelumnya telah disepakati di awal peminjaman. Jumlah denda ini memang akan lebih kecil jika dibandingkan dengan sisa bunga pinjaman yang wajib dilunasi pada saat cicilan normal (sesuai dengan kesepakatan tenor awal). Jumlah denda akan berasal dari akumulatif jumlah sisa pokok hutang yang masih Anda miliki dengan bank tersebut.

  1. Menjual Rumah dan Lakukan Pelunasan

Di beberapa kondisi Anda dapat saja menjual rumah tersebut meskipun masih dalam status KPR. Setelah Anda melakukan pelunasan, SHM akan langsung digilirkan kepada pihak pembeli. Akan tetapi, terlebih dahulu Anda harus memberitahu situasi ini kepada pembeli sehingga pembeli dapat membaca kondisi yang terjadi. Ada beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan, yakni :

  • Pembeli dapat melakukan pelunasan kepada pihak bank yang bersangkutan sehingga SHM dapat dimiliki dan status rumah akan berubah.
  • Atau dengan pembeli melakukan pembayaran sejumlah dana kepada Anda, setelah itu sebagian dana yang didapat digunakan untuk melakukan pelunasan KPR Anda.

Ketika proses pelunasan selesai, maka Anda dan pihak pembeli harus menyelesaikan proses akad jual beli yang akan dilaksanakan dihadapan seorang notaris.

  1. Melakukan Over Kredit KPR

Cara lain yang dapat dilakukan adalah dengan menempuh jalur over kredit KPR kepada pihak pembeli Anda. Langkah ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni:

  • Pembeli mengambil alih KPR pada bank yang memberikan pinjaman, setelah itu pembeli akan melanjutkan peminjaman yang sama.
  • Pembeli melanjutkan pinjaman dengan menggunakan bank yang berbeda dari bank yang digunakan dengan penjual. Cara ini disebut dengan KPR Takeover.

Dalam melakukan proses ini, Anda akan mengeluarkan sejumlah biaya sehingga penting untuk melakukan perhitungan yang tepat sejak awal proses pelaksanaan sebagai tips hemat membangun rumah.

  1. Lakukan 5 Tips Tambahan

Telitilah dalam melakukan kalkulasi sebelum hendak melakukan penjualan. Beberapa tips lain dapat Anda lakukan untuk membantu kelancaran proses penjualan Anda, yakni :

  • Anda perlu menghitung berapa sisa tagihan bank yang ada sehingga tahu berapa jumlah uang yang perlu Anda lunasi. Sisa tagihan ini dapat Anda dapatkan dengan cara menanyakan langsung pada pihak bank atau mengecek kepada skedul pembayaran.
  • Lakukanlah penilaian ulang (appraisal) terhadap nilai rumah KPR Anda supaya Anda dapat mendapatkan harga yang sesuai. Dengan cara ini, pembeli dapat mengetahui berapa kisaran kredit yang diperoleh dari bank jika ingin menggunakan KPR. Selalu gunakan appraiser yang sudah memiliki sertifikasi MAPPI supaya kualitas dan independensinya terjamin.
  • Anda perlu memberikan penjelasan kepada calon pembeli perihal status KPR rumah. Dengan demikian, pembeli akan mempelajari konsekuensi yang akan diterimanya.
  • Melakukan penjualan dengan metode over kredit KPR menjadi jalan keluar yang umum digunakan walaupun caranya tidaklah selalu mudah.
  • Cara over kredit KPR tidak selalu dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Pihak bank juga memiliki andil untuk membatalkan pengajuan ini jika calon pembelinya tidak memperoleh persetujuan.

Memilih rumah KPR memang sering dilakukan sebagai cara membangun rumah dengan dana minim. Akan tetapi, tidak semua rumah sesuai dengan mimpi yang kita miliki hingga harus di jual kembali. Demikianlah cara menjual rumah yang masih KPR. Periksa dan teliti secara seksama dalam menentukan langkah yang Anda ambil supaya Anda tidak mengalami kerugian di akhir proses perjanjian. Selamat mencoba!