Tata cara jual beli rumah di masa sekarang bisa dibilang cukup mudah. Karena sudah banyak perantara jual beli rumah yang membantu menyelesaikan proses jual beli rumah hingga rampung, ini merupakan salah satu solusi Cara Menjual Rumah Dengan Cepat. Pembeli cukup menyiapkan persyaratan yang diajukan, perantara akan membantu mengurus segala detail perijinan dalam jual beli rumah. Meskipun begitu, Anda perlu memahami Prosedur Jual Beli Rumah dan Cara Jual Beli Tanah dan Rumah secara garis besar beserta biaya-biaya apa saja yang diperlukan. Sehingga Anda sebagai pihak penjual atau pembeli rumah tidak merasa dicurangi karena besarnya biaya yang dikeluarkan.(Baca: Cara Bisnis Properti)
Jual Beli Rumah Tunai
Ketika penjual rumah dan pembeli sudah sepakat untuk bertransaksi termasuk soal kesesuaian harga, maka yang harus dilakukan penjual rumah adalah:
Baca juga :
Dalam tata cara jual beli rumah tersebut, selama prosesnya membutuhkan biaya-biaya dan besarnya yang wajib diketahui.
Biaya pertama yang timbul dalam tata cara jual beli rumah adalah biaya pengecekan sertifikat rumah atau bangunan. Pembeli melalui notaris melakukan pengecekan sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan apakah benar sertifikat tersebut tidak sedang menjadi sitaan, memblokiran, atau sengketa.
Bila sertifikat sedang dalam keadaan diblokir atau disita, otomatis transaksi tidak bisa terlaksana. Kecuali catatan pemblokiran tersebut diangkat oleh pihak yang berwenang. Apabila catatan pemblokiran tersebut dikeluarkan oleh pengadilan dengan sebuah surat keputusan resmi karena ada sengketa maka hanya pengadilan yang bisa mengangkat atau menghapus catatan tersebut. Tentunya penghapusan catatan dari pengadilan harus melalui jalur resmi dengan kekuatan hukum dan masalah sengketa dan lain-lain dinyatakan selesai.(Baca juga: Pengertian KPR)
Biaya kedua yang timbul dalam tata cara jual beli rumah adalah biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Proses pembuatan AJB dilakukan dan diresmikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT sebagai imbalan jasa. Pada umumnya PPAT meminta imbalan jasa 1% dari nilai transaksi. Misalkan saja nilai tansaksi jual beli rumah yang telah disepakati senilai 1 Milyar, maka biaya jasa PPAT sebesar 10 juta. Pihak yang wajib membayar biaya jasa PPAT adalah pihak pembeli rumah.(Baca juga: Perbedaan PPJB, PJB, AJB SHM)
Kuasa untuk Menjual dikeluarkan apabila pihak penjual menunjuk perwakilan penjualan kepada pihak lain. Akta Kuasa untuk Menjual tidak boleh dilakukan dibawah tangan saja harus melalui pihak PPAT. Biaya untuk membuat Akta Kuasa untuk Menjual sebesar 1% dari harga rumah yang akan dijual.(Baca : Tata Cara Jual Beli Apartemen )
Akta Pengikat Jual Beli hanya dikeluarkan oleh notaris bila ada sebab-sebab khusus proses jual beli belum bisa dilaksanakan sampai tuntas. Sebab khusus tersebut bisa berupa pembayaran belum dilunasi, pajak atas bangunan ada yang belum diselesaikan. Sehingga hak atas rumah atau bangunan tersebut masih pada pemilik lama sampai Akta Jual Beli (AJB) tuntas ditandatangani di Kantor PPAT. Ketika proses bisa dilanjutkan kembali maka AJB akan dibuatkan berdasarkan PJB ini.
(Baca juga: Desain Rumah Minimalis Berbagai Type)
Balik nama adalah proses mengubah nama dalam sertifikat rumah dari pemilik lama ke pemilik baru. Prosesnya diajukan ke Kantor Pertanahan setempat oleh pihak PPAT dengan membayar sejumlah biaya yang telah ditentukan oleh pihak Kantor Pertanahan Nasional.(Baca juga: Tata Cara Jual Beli Tanah dan Balik Nama Sertifikat)
PNBP dibayar pada waktu mengajukan Peralihan hak atau Balik Nama. Besar biaya PNB ini adalah adalah satu perseribu/mill dari Nilai Objek Pajak (NJOP) tanah. (Baca juga: Tata Cara Jual Beli Apartemen)
Besarnya Pajak Penghasilan yang ditentukan pemerintah adalah 2,5% dari besarnya transasksi. PPh dibayar sebelum penandatanganan Akta Jual Beli dan disetorkan melalui bank penerima pembayaran. Kemudian divalidasikan ke kantor pajak setempat. PPh ini menjadi tanggung jawab penjual. (Baca juga: Cara Jual Beli Tanah)
Artikel Lainnya :
Demikian kami rangkumkan tata cara jual beli rumah secara global beserta biaya-biaya yang harus dipersiapkan selama proses terjadinya jual beli rumah. Semoga bermanfaat.
Kompor merupakan salah satu peralatan rumah tangga yang sangat penting untuk dimiliki. Bahkan saat ini…
Kompor listrik merupakan salah satu jenis kompor yang mulai banyak dipilih oleh rumah tangga modern…
Tokek merupakan hewan reptile yang bisa ditemukan di Indonesia, hewan ini sangat pemalu dimana mereka…
Memelihara burung menjadi sebuah hobi yang tak pernah termakan jaman atau musim, dimana mayoritas mereka…
Memilihara anjing di rumah memang sudah menjadi hal yang lumrah terjadi, namun kebanyakan orang menganggap…
Sampai saat ini desain rumah Belanda masih banyak penggemarnya, hal tersebut karena memang bangunan ini…