Tata cara jual beli tanah aktivitas yang sering terjadi dalam masyarakat. Baik jual beli tanah dalam skala luas tanah kavling ataupun dalam skala kecil perseorangan. Hal ini juga merupakan salah satu Cara Bisnis Properti penjualan tanah yang banyak di geluti oleh sebagian masyarakat. Proses Cara Membeli Tanah memiliki Syarat Jual Beli Tanah yang pada dasarnya cukup sederhana, namun perlu kecermatan agar tidak terjadi masalah di belakang hari. Ada beberapa hal Cara Membuat Sertifikat Tanah jual beli yang perlu diteliti betul-betul keabsahannya agar proses pembelian sempurna di mata hukum. Hal tersebut meliputi proses Cara Mengurus Sertifikat Tanah sebelum pembelian dan proses saat berlangsungnya pembelian tanah. Berikut ini kami sampaikan mengenai tata cara jual beli tanah. (Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Rumah)
Tata Cara Jual Beli Tanah pertama yang perlu diperiksa baik-baik saat melakukan jual beli tanah adalah:
Baca juga :
Setelah pembeli dan penjual sepakat untuk bertantransi, maka penjual membuat Akta Jual Beli (AJB) dengan Cara Membuat Surat Tanah melalui Kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). PPAT merupakan pejabat umum yang telah mendapat persetujuan dan ditunjuk Kepala Badan Pertanahan Nasional. Tugas utamanya adalah membuat dan mengesahkan Akta Jual Beli, sebagai bukti peralihan hak tanah dari Penjual ke Pembeli.
Mereka ini adalah Camat Setempat sebagai pihak PPAT sementara yang mengetahui dimana tanah tersebut berada beserta Notaris yang sudah lulus selesksi ujian PPAT. Ujian PPAT ini berlangsung di kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). (Baca juga: Prosedur Pembelian Rumah KPR dan Tunai)
Apakah itu AJB? Akta Jual Beli atau yang lebih sering dikenal dengan AJB merupakan lembar resmi bagi Kantor Pertanahan/ BPN membalik-nama sertifikat pada pembeli.(Baca : Perbedaan ppjb pjb dan ajb shm)
Tentunya saat melakukan balik nama ini syarat yang harus dipenuhi di hadapan PPAT adalah:
Penjual atau Pihak Pertama harus menyerahkan berkas lengkap:
Pembeli harus menyerahkan berkas lengkap:
Baca artikel over kredit rumah KPR:
Proses pembuatan Akta Jual Beli yang dilaksanakan di kantor PPAT akan melalui proses pemeriksaan dan tahapan yang detail. Tahap pertama adalah persiapan.
Setelah berkas dan kewajiban ditunaikan, maka PPAT akan meminta pihak Pembeli dan Penjual menandatangani Akta Jual Beli tersebut. Dalam proses jual beli ini syarat-syaratnya adalah:
Tahap berikutnya dalam tata cara jual beli tanah adalah proses balik nama, yaitu proses menjadikan nama pembeli sebagai pemilik atas tanah yang baru dibelinya. Jadi setelah proses jual beli tanah tersebut, Pejabat Pembuat Akta Tanah menyerahkan berkas Akta Jual Beli (AJB) ke Kantor Pertanahan untuk tahap selanjutnya proses balik nama sertifikat tanah.
Pengiriman Akta Jual Beli tersebut paling lambat adalah tujuh hari kerja sejak penandatanganan akta tersebut. Adapun berkas-berkas dan syarat yang harus dikumpulkan adalah. (Baca juga: Cara Jual Beli Tanah dan Rumah)
Setelah berkas sampai di Kantor Pertanahan, maka Kantor Pertanahan membuat tanda bukti menerima permohonan balik nama pada Pejabat pembuat Akta Tanah. Petugas Kantor Pertanahan akan mencoret nama pemegang hak lama (penjual) dari dalam buku tanah dan sertifikat. Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan yang telah ditunjuk memberikan paraf pada sertifikat tanah. Kemudian nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat. Yang terakhir, sertifikat tanah yang baru tersebut ditandatangani dan diberi stempel oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. (Baca juga: Tips Membeli Rumah Bekas dan Baru
Tata cara jual beli tanah meski terlihat rumit, namun sebenarnya cukup sederhana, yang penting memahami alur dan tahapannya. Yang yang lebih penting adalah ketelitian saat memilih tanah yang akan dibeli agar tidak terjadi masalah yang tidak dikehendaki dikemudian hari. Demikian rangkuman kami. Semoga bermanfaat.
Artikel Lainnya :
Kompor merupakan salah satu peralatan rumah tangga yang sangat penting untuk dimiliki. Bahkan saat ini…
Kompor listrik merupakan salah satu jenis kompor yang mulai banyak dipilih oleh rumah tangga modern…
Tokek merupakan hewan reptile yang bisa ditemukan di Indonesia, hewan ini sangat pemalu dimana mereka…
Memelihara burung menjadi sebuah hobi yang tak pernah termakan jaman atau musim, dimana mayoritas mereka…
Memilihara anjing di rumah memang sudah menjadi hal yang lumrah terjadi, namun kebanyakan orang menganggap…
Sampai saat ini desain rumah Belanda masih banyak penggemarnya, hal tersebut karena memang bangunan ini…