Prosedur jual beli rumah sudah menjadi aktivitas umum masyarakat. Baik dalam skala besar maupun kecil. Di setiap prosedur jual beli rumah selalu ada aturan-aturan atau Tata Cara Jual Beli Rumah yang benar yang telah ditetapkan oleh jalur hukum yang terlihat rumit namun harus dijalani agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Prosedur jual beli rumah waris penting dilakukan dengan Cara Membeli Rumah yang benar dan tepat agar tidak terjadi konflik atau gugatan di masa mendatang. Pada dasarnya proses jual beli rumah warisan sama dengan Cara Jual Beli Tanah dan jual beli properti pada umumnya. Letak perbedaannya hanya pada pihak penjual dan pajak dan bea yang timbul saat proses jual beli tersebut. Oleh sebab itu, sebelum melakukan transaksi jual beli, pihak ahli waris harus melakukan beberapa prosedur dengan Cara Membuat Sertifikat Tanah Jual Beli dan Warisan sebelum menjualnya pada pihak lain.
Selanjutnya kami akan jabarkan prosedur jual beli rumah warisan sebagai berikut:
1. Pengurusan Dokumen
Prosedur jual beli rumah warisan yang pertama dan harus dilakukan oleh pihak ahli waris sebagai pihak penjual adalah membuat surat keterangan kematian dan keterangan waris. Setiap terjadi peristiwa kematian, maka pihak ahli waris harus segera mengurus dokumen penting ini :
Pengurusan Dokumen dilakukan oleh pihak ahli waris yang bersangkutan. Apabila tidak diurus, maka proses jual beli rumah warisan tidak bisa diproses karena kurangnya dokumen yang harus disertakan. (Baca juga: Cara Kredit Rumah tanpa DP Uang Muka)
Baca juga artikel jual beli tanah :
2. Pembayaran BPHTB Waris
Perbedaan utama selain mengurus dokumen kematian dan keterangan waris dalam proses penjualan rumah warisan adalah pembayaran BPHTB waris. Pihak penjual adalah ahli waris dari orang yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah. Pihak ahli waris ini memiliki kewajiban membayar pajak waris. Penghitungan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) bagi ahli waris berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 111 tahun 2000 adalah:
BPHTB Waris = [(Nilai Perolehan Objek Pajak – Nilai Perolehan Pajak Tidak Kena Pajak) x 5%] x 50%
Selain dua tambahan persyaratan di atas, prosedur jual beli rumah warisan mengikuti proses pada umumnya. (Baca juga: cara over kredit rumah KPR yang aman)
3. Musyawarah Keluarga
Sebelum menjual rumah warisan, akan lebih baik bila diadakan musyawarah antar keluarga besar. Sehingga terjadi kesepakatan bersama keluarga besar, apa yang diinginkan dari para ahli waris dari penjualan rumah tersebut dan tidak ada konflik di kemudian hari.
Selanjutnya keluarga besar memanggil saksi dari pihak pengacara atau notaris untuk mengesahkan keputusan bersama menjual rumah warisan. Dengan kesaksian dari pihak yang berwenang secara hukum maupun agama, maka diharapkan proses penjualan rumah tidak akan menimbulkan konflik di kemudian hari.
4. Kelengkapan Dokumen
Prosedur jual beli tanah warisan selanjutnya yang harus dipenuhi oleh pihak ahli waris dan pembeli rumah adalah kelengkapan dokumen-dokumen penting. Agar proses jual beli dengan pihak lain berjalan dengan lancar. (Baca juga: Cara Menjual Rumah dengan cepat)
Pada dasarnya kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi sama dengan prosedur jual beli tanah dan rumah pada umumnya. Hanya saja dalam prosedur jual beli tanah warisan harus menyertakan tiga surat penting. Berikut dokumen yang harus disiapkan adalah:
Kelengkapan dokumen ini diserahkan kepada kantor PPAT atau Notaris untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB). Sekali lagi yang harus diingat adalah kehadiran seluruh pihak ahli waris sebagai penjual untuk menandatangani AJB. Apabila berhalangan hadir maka harus memberikan surat kuasa bermaterai kepada anggota ahli waris lainnya dan mendapat legalisasi notaris. (Baca juga: Perbedaan PPJB, PJB, dan SHM AJB)
Apabila ada pelanggaran atau ketidaktepatan janji maka pihak penjual bisa mendapatkan sanksi hukuman sesuai pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kasus penggelapan. Oleh sebab itu sebagai penjual tanah atau rumah, sebaiknya menjelaskan dan tetap terbuka selama proses jual beli tanah atau bangunan kepada pihak pembeli agar tidak merasa dirugikan di kemudian hari dan timbul tuntutan yang tidak diinginkan.
Baca juga :
Demikian prosedur jual beli rumah warisan yang kami rangkum untuk Anda semua. Semoga bermanfaat.
Kompor merupakan salah satu peralatan rumah tangga yang sangat penting untuk dimiliki. Bahkan saat ini…
Kompor listrik merupakan salah satu jenis kompor yang mulai banyak dipilih oleh rumah tangga modern…
Tokek merupakan hewan reptile yang bisa ditemukan di Indonesia, hewan ini sangat pemalu dimana mereka…
Memelihara burung menjadi sebuah hobi yang tak pernah termakan jaman atau musim, dimana mayoritas mereka…
Memilihara anjing di rumah memang sudah menjadi hal yang lumrah terjadi, namun kebanyakan orang menganggap…
Sampai saat ini desain rumah Belanda masih banyak penggemarnya, hal tersebut karena memang bangunan ini…