Ketika suatu tanah baik tanah kosong maupun tanah yang terdapat suatu bangunan di iklankan untuk dijual. Maka dengan segera para peminat yang ingin membeli tanah yang di iklankan tersebut akan mulai berdatangan. Bagaimana tidak, jika memang tanah merupakan suatu lahan investasi dimana harganya semakin hari semakin naik. Agar mempunyai gambaran tentang proses cara jual beli tanah, maka dibawah ini adalah beberapa Tata Cara Jual Beli Rumah dan tanah yang layak anda baca :
1. Lihat lokasi tanah secara langsung
Yang perlu anda lakukan pertama kali ketika hendak membeli tanah adalah melihat bagaimana keadaan tanah tersebut secara langsung. Lihat keadaan sekitar lahan tanah yang hendak dijual. Apakah terdapat lokasi pabrik yang dapat mencemari lingkungan sekitar (baca : ciri-ciri rumah tidak sehat). Bagaimana akses jalan di sekitar lahan tanah tersebut, apakah berada di jalur tusuk sate (baca : bahaya rumah tusuk sate).
Dan jika di lahan tanah tersebut terdapat bangunan rumah, cermati apakah rumahnya terlihat angker (baca : ciri-ciri rumah yang ada jin nya), berada di dekat gardu listrik (baca : bahaya rumah dekat gardu listrik). Cermati pula kondisi bangunan. Apakah bahan-bahan yang digunakan dalam membangun merupakan bahan bangunan bermutu, apakah memerlukan renovasi rumah karena banyak tembok retak (baca : bahaya tembok rumah retak), genteng bocor (baca : penyebab genteng bocor).
Pertimbangkan pula kondisi keuangan anda. Apakah keuangan anda mencukupi untuk melakukan pembelian lahan tersebut. Jika pun anda memang sudah yakin ingin membeli tanah tetapi keuangan anda kurang. Maka anda dapat menempuh jalan cara gadai sertifikat rumah di bank.
2. Membuat kesepakatan harga dengan penjual
Yang namanya jual beli pasti ada tawar menawar. Buat tawaran harga serendah mungkin namun tentu saja masih dalam tahap harga pasaran. Tanyakan pula tentang sertifikat rumah untuk mengecek keaslian siapa pemilik tanah. Jika memang tanah belum bersertifikat, maka tanyakan girik tanah/petok d. Jika kelak proses jual beli selesai anda dapat membuat sertifikat tanah sendiri dari girik/petok d tersebut (baca : cara membuat sertifikat tanah).
3. Membuat janji untuk pembuatan AJB (akta jual beli)
Jika anda sebagai pembeli dan penjual tanah telah menemui kesepakatan dalam masalah harga dan bagaimana cara anda membayar harga tanah tersebut maka segera lakukan akta jual beli di hadapan notaris atau PPATK (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Jika terdapat masalah dalam keberadaan sertifikat. Dimana mungkin saja pemilik masih menggadaikan sertifikat tersebut ke bank maka anda dapat membuat bentuk perjanjian lainnya seperti PPJB (Perjanian Pengikatan Jual Beli) dan PJB (Pengikatan jual beli). Baca pula artikel tentang perbedaan berbagai perjanjian tersebut dalam Perbedaan PPJB, PJB dan AJB SHM.
4. Menyiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan AJB
Cara Membuat Sertifikat Rumah memiliki Persyaratan yang harus disiapkam pihak pertama selaku penjual dalam membuat AJB antara lain :
Persyaratan yang harus disiapkan oleh pihak kedua selaku pembeli dalam membuat AJB :
Terdapat beberapa kasus dimana orang jaman dahulu seringkali mengubah nama. Terlebih ketika seseorang baru saja naik haji atau hanya sekedar berganti nama mengikuti nama suami. Untuk membuktikan bahwa dokumen yang namanya berbeda-beda tersebut anda harus mengurusnya di kantor kelurahan yang menyebutkan bahwa nama-nama yang berbeda tersebut adalah orang yang sama.
Baca juga :
5. Memeriksa keaslian sertifikat
Sebelum menandatangani AJB, maka anda diharuskan memeriksa keaslian sertifikat lahan yang ingin anda beli. Cara memeriksa keaslian sertifikat dapat anda tanyakan langsung ke kantor badan pertanahan setempat. Cara Membeli Tanah dan rumah agar tidak mudah tertipu adalah dengan menanyakan kepada notaris, sehingga nanti notaris yang akan memeriksa keaslian sertifikat ke badan pertanahan.
6. Mencari surat keterangan bebas sengketa
PPAT/notaris dapat menolak pembuatan AJB jika terdapat masalah sengketa mengenai lahan yang sedang diperjual belikan. Karena itu lebih baik, membuat surat bebas sengketa dahulu di kantor kelurahan setempat.(Baca : Cara Membuat Sertifikat Rumah)
7. Membayar Pajak Jual beli dan Pajak Penghasilan
Jika anda memasrahkan segala urusan jual beli kepada notaris, maka segala hitung-hitungan biaya yang anda bayarkan akan di hitung oleh notaris. Biaya yang wajib dikeluarkan dari pihak penjual adalah pajak penghasilan sebesar 5% dari harga transaksi yang dapat di bayar lewat bank maupun kantor pos.
Sedangkan pihak pembeli diharuskan untuk membayar biaya perolehan hak atas bumi dan bangunan. meskipun begitu keseluruhan biaya pembayaran dapat pula dibebankan kepada pembeli jika memang begitu yang disepakati dan tertuang dalam AJB. Kasus seperti itu, dapat terjadi biasanya karena penjual sangat butuh uang cepat dan harga yang disepakati lumayan murah dibandingkan harga pasaran.
8. Penandatanganan akta jual beli
Pembuatan AJB mengharuskan kedatangan kedua belah pihak baik pihak penjual maupun pembeli. Jika salah satu tidak berkenan hadir maka dapat digantikan dengan adanya surat kuasa tertulis yang menjelaskan pemindahan kekuasaan untuk menandatangani AJB. Saksi yang dibutuhkan paling sedikit adalah dua orang.
PPAT/Notaris akan membacakan dan menjelaskan isi klausul AJB. Bila semua pihak sudah mengerti dan menyetujui semua klausul yang ada di AJB maka penandatanganan akan dilakukan oleh pihak penjual, pembeli, saksi dan petugas PPAT/Notaris.
AJB akan dibuat dua rangkap untuk disimpan di notaris dan diserahkan ke badan pertanahan. Untuk pihak penjual dan pembeli akan diberikan salinannya masing-masing.
9. Mengajukan surat permohonan balik nama
Setelah AJB selesai dilakukan, maka notaris akan menyerahkan AJB asli ke badan pertanahan paling lama 7 hari sejak tanggal penandatangan. Penyerahan AJB ini sekaligus mengajukan surat permohonan balik nama sertifikat. Tata Cara Jual Beli Tanah dan balik nama sertifikat harus melengkapi beberapa Berkas yang perlu anda persiapkan bersama surat permohonan balik nama antara lain :
Surat permohonan balik nama yang ditandatangani pihak pembeli.
10. Badan Pertanahan akan memproses balik nama sertifikat
PPAT/notaris akan menerima tanda bukti penerimaan permohonan untuk memproses balik nama dari badan pertanahan. Tanda bukti ini akan diteruskan PPAT/Notaris ke pihak pembeli. Pada SHM tanah, nama penjual akan dicoret. Dan nama pembeli/pemilik hak baru pada SHM akan ditulis dibawah nama pemilik sebelunya yang telah dicoret serta diberi paraf oleh petugas badan pertanahan.(Baca : Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat)
11. Pengambilan sertifikat (SHM) yang telah selesai proses balik nama
Pihak pembeli dapat mengambil sertifikat yang telah selesai diproses balik nama ke kantor badan pertanahan 14 hari setelah tanggal diajukannya permohonan balik nama. Yang sangat penting untuk anda ketahui adalah bagaimana Cara Membuat Surat Tanah shm dengan mudah setelag proses balik nama. Hal tersebut sangatlah penting untuk anda ketahui.
Artikel Terkait :
[not_amp]
Artikel Lainnya
[/not_amp]
Kompor merupakan salah satu peralatan rumah tangga yang sangat penting untuk dimiliki. Bahkan saat ini…
Kompor listrik merupakan salah satu jenis kompor yang mulai banyak dipilih oleh rumah tangga modern…
Tokek merupakan hewan reptile yang bisa ditemukan di Indonesia, hewan ini sangat pemalu dimana mereka…
Memelihara burung menjadi sebuah hobi yang tak pernah termakan jaman atau musim, dimana mayoritas mereka…
Memilihara anjing di rumah memang sudah menjadi hal yang lumrah terjadi, namun kebanyakan orang menganggap…
Sampai saat ini desain rumah Belanda masih banyak penggemarnya, hal tersebut karena memang bangunan ini…