4 Prosedur Jual Beli Rumah Warisan yang Benar

Prosedur jual beli rumah sudah menjadi aktivitas umum masyarakat. Baik dalam skala besar maupun kecil. Di setiap prosedur jual beli rumah selalu ada aturan-aturan atau Tata Cara Jual Beli Rumah yang benar yang telah ditetapkan oleh jalur hukum yang terlihat rumit namun harus dijalani agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Prosedur jual beli rumah waris penting dilakukan dengan Cara Membeli Rumah yang benar dan tepat agar tidak terjadi konflik atau gugatan di masa mendatang. Pada dasarnya proses jual beli rumah warisan sama dengan Cara Jual Beli Tanah dan jual beli properti pada umumnya. Letak perbedaannya hanya pada pihak penjual dan pajak dan bea yang timbul saat proses jual beli tersebut. Oleh sebab itu, sebelum melakukan transaksi jual beli, pihak ahli waris harus melakukan beberapa prosedur dengan Cara Membuat Sertifikat Tanah Jual Beli dan Warisan sebelum menjualnya pada pihak lain.

Selanjutnya kami akan jabarkan prosedur jual beli rumah warisan sebagai berikut:

1. Pengurusan Dokumen

Prosedur jual beli rumah warisan yang pertama dan harus dilakukan oleh pihak ahli waris sebagai pihak penjual adalah membuat surat keterangan kematian dan keterangan waris. Setiap terjadi peristiwa kematian, maka pihak ahli waris harus segera mengurus dokumen penting ini :

  • Surat keterangan kematian yang kemudian akan dibuatkan akta kematian dari kantor dinas kependudukan dan catatan sipil setempat. Pihak ahli waris sebagai penjual wajib menyiapkan surat ini untuk membuktikan bahwa pemilik tanah dan rumah yang namanya tercantum sudah meninggal dan menyerahkan kepemilikannya pada semua ahli waris.(Baca : Tata Cara Jual Beli Apartemen)
  • Surat Keterangan Waris yang ditetapkan di pengadilan agama tentang siapa saja ahli warisnya atau lembaga hukum yang dipercaya oleh pihak keluarga. Surat tersebut adalah sumber utama menentukan siapa-siapa saja yang berhak mewaris tanah dan rumah pewaris. Pihak yang berwenang membuat surat keterangan waris adalah: 1) Notaris untuk penduduk Eropa dan WNI keturunan Tionghoa, 2) Lurah untuk penduduk pribumi, 3) Balai Harta Peninggalan (BHP) untuk warga negara Indonesia keturunan India atau Arab. (Baca juga: Tata Cara Jual Beli Apartemen)

Pengurusan Dokumen dilakukan oleh pihak ahli waris yang bersangkutan. Apabila tidak diurus, maka proses jual beli rumah warisan tidak bisa diproses karena kurangnya dokumen yang harus disertakan. (Baca juga: Cara Kredit Rumah tanpa DP Uang Muka)

Baca juga artikel jual beli tanah :

2. Pembayaran BPHTB Waris

Perbedaan utama selain mengurus dokumen kematian dan keterangan waris dalam proses penjualan rumah warisan adalah pembayaran BPHTB waris. Pihak penjual adalah ahli waris dari orang yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah. Pihak ahli waris ini memiliki kewajiban membayar pajak waris. Penghitungan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) bagi ahli waris berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 111 tahun 2000 adalah:

BPHTB Waris = [(Nilai Perolehan Objek Pajak – Nilai Perolehan Pajak Tidak Kena Pajak) x 5%] x 50%

Selain dua tambahan persyaratan di atas, prosedur jual beli rumah warisan mengikuti proses pada umumnya. (Baca juga: cara over kredit rumah KPR yang aman)

3. Musyawarah Keluarga

Sebelum menjual rumah warisan, akan lebih baik bila diadakan musyawarah antar keluarga besar. Sehingga terjadi kesepakatan bersama keluarga besar, apa yang diinginkan dari para ahli waris dari penjualan rumah tersebut dan tidak ada konflik di kemudian hari.

Selanjutnya keluarga besar memanggil saksi dari pihak pengacara atau notaris untuk mengesahkan keputusan bersama menjual rumah warisan. Dengan kesaksian dari pihak yang berwenang secara hukum maupun agama, maka diharapkan proses penjualan rumah tidak akan menimbulkan konflik di kemudian hari.

4. Kelengkapan Dokumen

Prosedur jual beli tanah warisan selanjutnya yang harus dipenuhi oleh pihak ahli waris dan pembeli rumah adalah kelengkapan dokumen-dokumen penting. Agar proses jual beli dengan pihak lain berjalan dengan lancar. (Baca juga: Cara Menjual Rumah dengan cepat)

Pada dasarnya kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi sama dengan prosedur jual beli tanah dan rumah pada umumnya. Hanya saja dalam prosedur jual beli tanah warisan harus menyertakan tiga surat penting. Berikut dokumen yang harus disiapkan adalah:

  • Kelengkapan data properti yang disiapkan ahli waris, meliputi; dokumen penting sertifikat tanah dan bangunan asli, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan 5 tahun terakhir, bukti pembayaran telepon, air, dan listrik. Apabila masih memiliki tanggungan (hipotik) harus disertakan pula surat roya dari bank yang bersangkutan.
  • Kelengkapan data penjual dan pembeli perorangan yaitu; fotokopi KTP, Kartu Keluarga, keterangan WNI untuk WNI keturunan. Sebisanya seluruh ahli waris wajib berkumpul saat elakukan transaksi jual beli rumah warisan. Ini bertujuan untuk memudahkan proses penandatanganan Akta Jual Beli di kantor PPAT atau Notaris. (Baca juga : Tata cara jual beli tanah dan balik nama sertifikat)
  • Apabila pembeli adalah pihak perusahaan, maka kelengkapan dokumennya adalah; fotokopi Direksi dan Komisaris yang mewakili, fotokopi anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari Mentri Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia.
  • Pihak Ahli waris yang menjual rumah warisan harus menyiapkan dokumen berupa surat keterangan waris.
  • Surat keterangan kematian dari nama yang tertera di sertifikat tanah.
  • Bukti bayar BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), yang mana besarnya dihitung 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi Nilai tidak Kena Pajak.

Kelengkapan dokumen ini diserahkan kepada kantor PPAT atau Notaris untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB). Sekali lagi yang harus diingat adalah kehadiran seluruh pihak ahli waris sebagai penjual untuk menandatangani AJB. Apabila berhalangan hadir maka harus memberikan surat kuasa bermaterai kepada anggota ahli waris lainnya dan mendapat legalisasi notaris. (Baca juga: Perbedaan PPJB, PJB, dan SHM AJB)

Apabila ada pelanggaran atau ketidaktepatan janji maka pihak penjual bisa mendapatkan sanksi hukuman sesuai pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kasus penggelapan. Oleh sebab itu sebagai penjual tanah atau rumah, sebaiknya menjelaskan dan tetap terbuka selama proses jual beli tanah atau bangunan kepada pihak pembeli agar tidak merasa dirugikan di kemudian hari dan timbul tuntutan yang tidak diinginkan.

Baca juga :

 

Demikian prosedur jual beli rumah warisan yang kami rangkum untuk Anda semua. Semoga bermanfaat.