Sertifikat tanah merupakan bukti terkuat yang menunjukkan bahwa seseorang benar-benar pemilik tanah tersebut. Meski demikian, masih saja banyak pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat tanah mereka. Banyak alasan yang dibuat, mulai dari tidak ada waktu untuk membuat sertifikat hingga alasan belum ada dana untuk membuat sertifikat.
Ketika anda ingin membeli tanah tapi tanah tersebut belum memiliki sertifikat, anda harus terlebih dahulu mengetahui Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat. Mengetahui tata Cara Jual Beli Tanah tanpa sertifikat sangatlah penting untuk anda ketahui, agar nantinya tidak terjadi perselisihan yang terjadi antara kedua belah pihak.
Ketika pemilik tanah mempunyai kehendak ingin menjual tanahnya barulah mereka mempunyai keinginan untuk membuat sertifikat tanah. Pasalnya para pembeli juga dengan cermat akan menanyakan tentang bukti kepemilikan tanah yang akan dibelinya.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah antara lain :
- Fotocopy KTP pemohon yang ingin membuat sertifikat
- Fotocopy KK
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) paling akir
- Surat tanah yang dimiliki dapat berupa girik atau verpoding
- Surat keterangan sebagai ahli waris atau bisa juga AJB (akta Jual beli). Jika anda belum mengetahui Cara Membuat Sertifikat Rumah Dari AJB, ada baiknya anda mengetahui terlebih dahulu cara membuat sertifikat ajb
- Surat keterangan/ pernyataan bebas sengketa
- Surat rekomendasi belum pernah dibuat sertifikat
- Dana untuk membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan
Berikut cara membuat sertifikat tanah :
1. Membuat surat pernyataan bebas sengketa
Tahapan awal Cara Membuat Surat Tanah adalah membuat surat yang menyatakan bahwa tanah yang ingin dibuat sertifikatnya tidak dalam sengketa. Cara Mengurus Sertifikat Tanah selanjutnya adalah dengan pembuatan surat pernyataan bebas sengketa tersebut dapat dimulai dari tingkat RT (ketua RT) lanjut ke Rw (ketua Rw) dan lanjut ke tingkat kantor kelurahan.
2. Mencari surat rekomendasi belum pernah bersertifikat
Setelah mendapatkan surat pernyataan bebas sengketa sampai tahapan kelurahan, anda dapat sekalian mengurus surat rekomendasi dari kelurahan yang isinya menyatakan bahwa tanah yang ingin anda sertifikatkan tersebut belum pernah dibuat sertifikat sebelumnya serta menunjukkan riwayat pemilik turun temurun yang memiliki tanah tersebut.
Surat rekomendasi belum pernah bersertifikat dari kelurahan yang sudah jadi selanjutnya anda teruskan ke kantor kecamatan sehingga nanti terdapat tanda tangan dari bapak/ibu camat. Cara ini sam dengan prosedur Cara Membuat Sertifikat Tanah Jual Beli.
3. Mengajukan permohonan pembuatan sertifikat
Tahapan pengajuan permohonan pembuatan sertifikat dapat anda lakukan di kantor badan pertanahan dengan membawa beberapa persyaratan yang telah anda siapkan sebelumnya yang meliputi fotocopy KTP, KK, PBB, surat keterangan girik, surat keterangan bebas sengketa, surat rekomendasi belum pernah bersertifikat yang telah dibuat sebelumnya. Jangan lupa untuk membawa dokumen asli karena kadang kala petugas ada yang menanyakan dokumen aslinya untuk di cek keasliannya.
Tanyakan kepada petugas badan pertanahan dokumen apa saja yang dibutuhkan, sehingga jika anda belum mempunyai semua dokumen yang diperlukan anda dapat segera melengkapinya untuk kunjungan selanjutnya. Isi berbagai isian dokumen yang diminta. Selanjutnya anda akan disuruh untuk menunggu badan pertanahan memeriksa dokumen pertanahan yang baru saja anda ajukan serta perjanjian kapan akan diadakan peninjauan lokasi dan pengukuran tanah.
4. Peninjauan lokasi dan pengukuran tanah
Badan pertanahan akan melakukan peninjauan lokasi tanah yang ingin anda sertifikatkan. Petugas badan pertanahan juga akan melakukan pengukuran tanah. Hal ini berkaitan dengan penerbitan gambar situasi yang akan tercantum di dalam sertifikat nantinya.
5. Penerbitan gambar situasi
Badan pertanahan akan menerbitkan gambar situasi dan surat ukur sesuai dengan hasil peninjauan lokasi yang telah dilakukan. Ini merupakan salah satu Cara Membeli Tanah yang tentunya harus dilakukan. Gambar situasi dan surat ukur tersebut digambar dengan menggunakan skala ukuran tertentu dan akan dilanjutkan dengan pengesahan (oleh badan pertanahan juga).
6. Pembayaran BPHTB
Apabila tanah yang anda ingin sertifikatkan berasal dari tanah negara atau tanah garapan, maka anda diharuskan untuk melakukan pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sesuai dengan luas yang terdapat/ tergambar pada gambar situai dan surat ukur yang dikeluarkan badan pertanahan. Pada proses pembayaran BPHTB ini, AJB (akta Jual Beli) diselesaikan dahulu barulah pembayaran BPHTB dilakukan.
7. Proses pertimbangan pada panitia A
Panitia A merupakan panitia yang dibentuk oleh badan pertanahan dimana anggotanya merupakan para pegawai dinas pertanahan dan pejabat di daerah lokasi tanah yang akan dibuatkan sertifikatnya seperti lurah/ kepala desa. Panitia A akan bekerja sama untuk melakukan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian data fisik maupun yuridis tentang bagaimana menyelesaikan permohonan pemberian hak milik/ sertifikat tanah.
Keseluruhan tugas panitia A pada dasarnya harus selesai dalam jangka waktu tujuh hari sejak ditandatanganinya surat kerja. Meski terdapat daerah tertentu yang susah dijangkau menyebabkan panitia A memerlukan waktu yang lebih lama untuk menyelesaikan tugasnya.
8. Pengumuman akan diterbitkannya sertifikat
Pengumuman akan diterbitkan sertifikat atas nama pemohon dan lokasi tanah / bangunan yang ingin dibuatkan sertifikatnya di kantor pertanahan dan kantor kelurahan setempat (paling dekat dengan lokasi tanah/bangunan) kurang lebih selama dua bulan.
Pengumuman tentang adanya permohonan sertifikat ini bertujuan agar jika ada pihak lain yang merasa keberatan tentang adanya permohonan sertifikat yang diajukan agar segera mengajukan sanggahan sebelum sertifikat benar-benar diterbitkan oleh badan pertanahan. Hal ini juga untuk menghindari adanya sengketa dikemudian hari mengenai lokasi maupun sertifikat yang diterbitkan badan pertanahan.
9. Penerbitan sertifikat tanah
Untuk penerbitan sertifikat tanah akan benar-benar diterbitkan jika pada waktu pengecekan baik di kantor kelurahan serta kantor pertanahan memang terbukti belum pernah ada yang membuat sertifikat lokasi yang ingin anda buat sertifikatnya. Dan Selama rentang waktu pengumuman permohonan pengajuan pembuatan sertifikat baik di kantor kelurahan maupun kantor badan pertanahan tidak ada satu pihak pun yang mengajukan keberatan tentang kepemilikan tanah/ bangunan yang ingin anda buatkan sertifikatnya.
Untuk biaya membuat sertifikat tanah, biaya yang akan masuk ke kas Negara sebesar 5%x NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) x luas tanah. Anda masih harus mengeluarkan biaya operasional petugas lapangan serta administrasi yang diperlukan oleh petugas.
Untuk anda yang ingin menjual rumah ada baiknya jika anda melakukan renovasi /perbaikan rumah agar nilai jual rumah anda menjadi naik. perbaiki tembok rumah yang retak karena selain merusak keindahan terdapat banyak bahaya tembok rumah retak. Perbaiki pula penyebab atap genteng bocor. Atasi pula tembok rumah yang berjamur dengan cara mengatasi dinding lembab dan berjamur.
Untuk anda yang ingin membeli rumah, perhatikan pula lokasi rumah yang ingin anda beli. Apakah letaknya berada di dekat tiang listrik karena sangat bahaya rumah dekat gardu listrik, atau letaknya di jalur tusuk sate. Cermati pula tampilan rumah, apakah terlihat angker dengan ciri-ciri rumah yang ada jin nya yang terlihat tidak sehat.