9 Cara Membuat Sertifikat Tanah Jual Beli dan Warisan

Dalam kepemilikan tanah sebelum kita mulai membangun rumah apalagi untuk tujuan domisili, maka sebaiknya kita telah memiliki hak yang kuat terhadap tanah tersebut, dalam artian secara hukum kita benar-benar dinyatakan sebagai pemegang hak yang sah atas tanah tersebut. Sebab jika tidak demikian, maka kita tidak tahu bisa saja ada orang yang menggunakan kelemahan tersebut sehingga membuat lahan tanah atas rumah kemudian mengalami sengketa.

Tentu hal ini akan sangat merugikan, terutama bagi orang yang sudah terlanjur mendirikan rumah atau membangun rumah diatas bidang tanah tersebut. Oleh karenanya, kita perlu membuat sertifikat tanah yang dapat menunjukkan hak atas tanah tersebut. Untuk membuat sertifikat tanah, dibawah ini adalah beberapa syarat dalam proses pembuatannya, baik berupa jual beli atau warisan. Berikut adalah beberapa cara membuat sertifikat tanah jual beli :

(Baca juga: Cara membuat surat tanah)

1. Membuat Surat Bebas Sengketa dari Kelurahan

Jika kita memiliki tanah atau berencana membeli tanah, maka salah satu hal yang bisa kita lakukan untuk mengecek status kepemilikan bisa di vadan pertanahan, serta juga bisa di kantor kelurahan. Biasa data-data wilayah tempat tanah tersebut terdapat dikantor kelurahan. Jika kondisi tanah sudah diketahui, maka ajukanlah permohonan bebas sengketa sesuai dengan keterangan dari pemilik tanah sebelumnya serta dicocokkan dengan data dikantor kelurahan.

Pada surat ini sebaiknya dibubuhi tanda tangan dari pihak saksi seperti dari pihak Rukun Warga (RW), Pihak Rukun Tetangga (RT) atau pihak lain yang memungkinkan menjadi saksi dalam pembuatan surat keterangan ini. Sehingga nanti terdapat keterangan bahwa benar surat ini dibuat bakan hanya dihadiri sepihak. (Baca juga: Cara membeli tanah)

2. Membuat Surat Keterangan riwayat tanah dari kelurahan

Setelah kita mengetahui tentang perihal tanah yang dibeli atau dimiliki, maka sebaiknya kita meminta dari pihak kantor kelurahan untuk membuatkan surat keterangan riwayat tanah. Dari sini akan jelas keterangan mengenai riawayat serta bagaimana tanah tersebut beralih pihak. (Baca juga: Syarat jual beli tanah)

3. Membuat Surat Keterangan Kuasa Tanah dari kelurahan secara sporadik

Surat terakhir yang perlu dibuat di kantor kelurahan adalah membuat surat keterangan kuasa tanah. Dengan membuat ini, akan jelas bahwa tanah yang kita beli telah diberi hak kuasa dari pembeli kepada kita. Selain itu, sebagai pihak yang menerbitkan surat ini, tentu akan menjadi keterangan bahwa dari pihak kelurahan sudah mengetahui perihal tentang jual beli tanah tersebut. Adanya surat kuasa ini, bukan berarti posisi pembeli sebgai pemilik sudah kuat, namun surat ini bisa dijadikan berkas atau arsip dalam kepengurusan hak milik. Pada surat ini akan dicantumkan kapan tanah tersebut dikuasakan. (Baca juga: Prosedur jual beli rumah)

4. Menyiapkan berkas atau dokumen yang mungkin diperlukan

Sebelum menuju ke kantor pertanahan untuk melakukan permohonan pembuatan sertifikat, Sebaiknya kita lebih dulu menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, sehingga nantinya tidak akan membutuhkan waktu dalam proses persiapan pembuatan berkasnya. Ada beberapa persyaratan berkas atau dokumen yang harus disiapkan, seperti Sertifikat asli hak guna bangunan, Bukti SSp/PPh, Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak bumi bangunan (PBB), Surat pernyataan kepemilikan lahan, Identitas diri yang berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK).

Selain itu, jika misalnya tanah berupa hak warisan, bisa juga kita menyiapkan berkas lain, seperti Fotocopy girik. Selain itu, jangan lupa juga menyiapkan berkas yang telah dibuat dikantor kelurahan. (Baca juga: Cara membeli rumah)

5. Bekerja sama dengan petugas PPAT atau ke kantor pertanahan

Setelah seluruh berkas siap dan terpenuhi, maka kita siap untuk melakukan proses pengajuan permohonan sertifikat. Jika kita masih bingung ke kantor pertanahan, maka kita bisa meminta bantuan atau jasa dari pihak PPAT.

Biasanya dengan meminta jasa bantuan dari pihak PPAT, kelengkapan berkas kita akan dilihat lagi apakah sudah melengkapi persyaratan atau belum. Jika berkas belum, maka dari pihak PPAT biasanya akan memberitahukan lagi kepada kita berkas apa saja yang belum ada, agar kita bisa menyiapkannya kembali sebelum ke kantor badan pertanahan. (Baca juga: Tata cara jual beli apartemen)

6. Pengajuan formulir

Setelah persyaratan disiapkan maka kita bisa mengunjungi kantor BPN untuk mengambil formulir pandaftaran sehingga bila telah dilengkapi, maka petubas BPN akan mulai dapat melakukan pengunkuran pada tanah. Kantor BPN yang dikunjungi sendiri merupakan kantor yang memegang hak atas wilayah tanah yang kita ingin ajukan pembuatan sertifikatnya tersebut. (Baca juga: Tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat)

7. Pengukuran dan pengesahan surat ukur atas lokasi

Setelah pengajuan formulir diangga sesuai dan sah, maka akan ditentukan waktu kapan pihak dari BPN akan datang untuk melakukan pengukuran tanah. Pihak pengukur akan datang ke tempat atau tanah yang dikatakan dengan dibawa atau didampingi oleh kita atau pihak kuasa, untuk menunjukkan batas-batas tanah, sesuai dengan keterangan yang akan dibuat.

Bila seluruh batas serta ukuran tanah telah dicatat, maka akan dibuat hasilnya dalam surat ukur. Hasil pengukuran tanah yang diajukan kemudian akan diterbitkan serta dipetakan oleh pihak BPN. Selain itu, surat ukur tanah kemudian akan ditanda tangani oleh pejabat atai pihak dari BPN yang menunjukkan bahwa benar hasil pengukuran tanah tersebut benar-benar diukur dan dikeluarkan oleh pihak BPN. (Baca juga: Cara kredit rumah kpr)

8. Penelitian petugas panitia A dan Pengumuman data yuridhis

Ketika surat hasil ukur dari tanah telah dikeluarkan, maka akan diteruskan dan ditindak lanjuti oleh Panitia A yang terdiri dari petugas BPN serta pihak dari kelurahan tempat wilayah tanah yang menjadi objek. Setelah selsesai, maka kita menunggu pengumuman dari data yuridis atas permohonan hak tanah yang akan diumumnkan dikantor kelurahan dan BPN.

Biasanya pengumuman tersebut akan berlangsung kurang lebih selama 60 hari sesuai dengan aturan pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dengan hal tersebut akan memberikan waktu atau seandainya pihak lain ada yang keberatan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada yang keberatan, berarti bahwa tanah tersebut benar-benar tidak bersengketa. Setelah itu, biasanya kana terbit juga Surat Keterangan Atas Hak Tanah. (Baca juga: Tata cara jual beli tanah)

9. Pembayaran BPHTB dan Pendaftaran SK Hak tanah

Setelah melalui tahapan diatas, maka kita melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) sesuai dengan ukuran luas tanah pada keterangan surat ukur kemudian disesuaikan dengan nilai jual objek pajak dari tenah tersebut. Setelah dilakukan pembayaran, maka kemudian dapat dilakukan penerbitan sertifikat dengan mendaftarkan SK Hak dari pihak BPN. Proses pembuatan sertifikat ini mungkin akan memakan waktu yang mungkin berbeda-beda. (Baca juga: Cara jual beli tanah)

Artikel Terkait

Artikel Lainnya