Dalam membeli sebidang tanah, prosesnya tidak seperti semudah membeli barang elektronik yang hanya melihat fisik dan spesifikasi maka dilakukan pembayaran dengan disertai bukti kwitansi. Pada Tata Cara Jual Beli Tanah, proses harus lebih teliti dengan memerlukan beberapa tahap agar kemudian terhindar dari kemungkinan terjadinya sengketa kedepannya.(Baca juga: Cara menjual rumah dengan cepat)
Berikut beberapa cara membeli tanah yang perlu diingat :
1. Ketahui penyebab jual beli tanah dianggap tidak sah
Dalam membeli sebuah tanah, perlu kita ketahui bahwa tanah yang akan dibeli harus dipastikan tidak sedang dalam sengketa, misalnya masih dalam tanggungan dari pihak tertentu atau tidak sedang dalam penyitaan dari penjamin tanah sebelumnya. Kita juga perlu memeriksa kondisi atau keadaan tanah dengan memeriksa sendiri dan apakah sesuai dengan surat-surat tanah dalam hal ini sertifikat tanah. Kita perlu mencocokan keadaan fisik misalnya ukuran luas tanah dan letak tanah apakah sudah sesuai dengan yang tertera dengan di dalam sertifikat sebagaimana tertulis. Sebab, saat ini banyak kejahatan atau sengketa yang bisa terjadi dalam hal jual beli tanah dengan proses seperti demikian. (Baca juga: Cara kredit rumah tanpa DP)
Selain itu perlu diketahui bahwa dalam pembelian tanah, diperlukan bukti kuat dalam mendukung proses jual beli tersebut. Proses jual beli sebaiknya bukan hanya sekedar kuitansi pembelian biasa. Kedudukan jual beli secara sah akan kuat bila dilengkapi dengan kelengkapan bukti berupa keterangan surat jual beli. Hal tersebut biasanya dibuat dalam bentuk akta atau biasa dibuat akta tanah.(Baca juga : Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat )
Pada surat tersebut dibuat dihadapan notaris sehingga lebih kuat secara hukum dan pembuatannya pun juga terdapat saksi pendukung. Sebaiknya juga dalam pembelian segera dilakukan proses Cara Membuat Sertifikat Rumah Dari AJB dengan pembalikan nama pemilik tanah atau AJB yang bisa dilakukan dengan meminta keterangan dan bantuan dari pihak notaris pembuat akta tanah, mumpung masih terdapat pihak penjual dan pembeli tanah. Pihak notaris juga dapat bisa sebagai perantara kejelasan prosedur prosedur jual beli dan pengurusan surat-surat tanahkepemilikan pada kantor pertanahan. (Baca juga: Perbedaan ppjb pjb dan ajb shm, Tata cara jual beli apartemen)
Baca juga :
2. Ketahui keadaan tanah
Bila ingin membeli tanah, walau untuk sebuah investasi atau untuk membangun rumah sendiri maka sebaiknya kita perlu mengecek kondisi tanah. Secara fisik kita perlu mengecek ukuran atau luas tanah, batas-batas tanah, bentuk tanah, serta keadaan tanah. Untuk ukuran dan batas perlu dipastikan apakah sesuai dengan keterangan surat tanah dan dengan batas yang sesuai dengan batas tanah orang lain.
Kadang tanah kosong yang dijual tidak nampak jelas batasnya. Selain itu menilai luas tanah juga disesuaikan dengan kebutuhan pencarian kita, apakah luasnya sudah sesuai dengan rencana pembangunan rumah atau gedung lainnya. Selain itu kita juga perlu meninjau lokasi tanah terhadap lingkungan untuk melihat nilai investasinya dalam beberapa tahun kedepan. Hal ini perlu bagi orang yang memang membeli tanah untuk tujuan investasi.
Untuk keadaan tanah, kita melihat apakah tanah tersebut berupa jenis bebatuan, daerah pegunungan, daerah pantai, atau mungkin permukaan yang tidak rata serta kontur tanah yang lembek. Hal ini penting dinilai sebab sangat berguna dalam menentukan biaya tambahan ketika akan membangun sebuah bangunan di tanah tersebut. Sebab mungkin saja kita perlu biaya untuk menambah timbunan, atau mungkin menilai sumber air yang akan digunakan pada tempat tersebut.
Biasanya orang membeli tanah, terutama di daerah baru berkembang tanpa memikirkan sumber air serta aliran irisgasi. Sehingga pada saat membangun rumah, akan memakan biasa lebih besar serta lebih rumit lagi saat membuat akses sumber air serta jalur pembuangan limbah rumah tangga. (Baca juga: Cara kredit rumah kpr)
3. Periksa surat-surat tanah serta hak pemilik
Setelah melihat tanah, maka kita perlu mencocokkan keadaan fisik tanah terhadap keterangan dari surat kepemilikan atau sertifikat. Hal yang dinilai dapat berupa luas tanah atau ukuran tanah, letak tanah, bentuk tanah serta batas-batas tanah apakah sudah sesuai dengan keadaan fisik atau belum. Selain itu kita perlu memastikan juga nama pemilik hak dalam sertifikat dengan orang yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut sekarang. Jika kita mendapatkan perbedaan nama antara pemilik yang tercatat dalam sertifikat dengan identitas yang saat ini sebagai pemilik tersebut maka tidak ada salahnya kita mengecek atau memastikan kembali. Kita perlu memastikan apakah tanah tersebut milik perorangan atau kelompok orang misalnya warisan keluarga. (Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Tata cara jual beli tanah)
Sebagai contoh, biasanya perbedaan nama pemilik dari surat pemilik atau sertifikat dengan identitas penjual cenderung berkesempatan bisa lebih besar mengalami sengketa. Hal yang paling sering ditemukan misalnya jika tanah tersebut awalnya adalah milik dari ayah si penjual sekarang yang diwariskan. Namun didalam sertifikat tersebut masih tertulis nama ayah dari si pemilik tanah tersebut. Karena keadaan tersebut, bila kita sudah terlanjur membayar harga tanah, bisa saja dikemudian hari saudara dari pemilik tanah tersebut yang juga mengaku sebagai pewaris sah dari sang ayah yang sudah meninggal juga menuntut hak atas penjualan tersebut. Hal ini kemudian akan menjadi sengketa serta bisa merugikan kita sebagai pembeli. (Baca juga: Tata cara jual beli rumah)
baca juga :
- Cara Membuat Sertifikat Tanah Jual Beli
- Pinjaman Beli Tanah
- Cara Menjual Properti dengan Cepat
- Cara Membeli Rumah
- Cara Menjual Rumah Dengan Cepat
4. Pakai jasa Notaris PPAT pada proses jual beli
Dalam proses jual beli tanah, sebaiknya pembeli jangan ragu atau sungkan mengeluarkan dana tambahan untuk menyewa jasa notaris PPAT dalam membantu proses jual beli tanah. Hal ini bertujuan aga dari pihak PPAT dapat mengecek kondisi sertifikat dengan tanah apakah sesuai serta tidak ditemukannya permasalahan pada sertifikat sebagai surat hak milik sebelum proses jual beli. Pihak PPAT bisa mengecek juga keaslian sertifikat tersebut di badan pertanahan untuk menghindari permasalahan atau sengketa pemalsuan sertifikat. Jika sertifikat tidak bermasalah atau aman, maka proses jual beli dapat dilanjutkan. (Baca juga: Tips membeli rumah)
5. Membuat AJB dan balik nama
Masih memerlukan jasa notaris PPAT, dengan memakai jasa tersebut maka proses jual beli dapat lebih kuat dengan adanya saksi dari PPAT. Selain itu kita bisa membuat surat kuasa atau akta tanah serta meminta dilakukannya balik nama hak pemilik tanah. Segala surat permohonan dapat dibantu dibuat oleh pihak PPAT, sementara untuk jual beli biasanya baik kita maupun pihak penjual diminta untuk menyiapkan berkas surat pembayaran PBB, sertifikat tanah, IMB, serta surat roya jika masih ada tanggungan dari pihak ketiga.
Selain itu kita juga menyiapkan kartu identitas, bukti pembayaran PPh dan BPHTB. Selain itu, tanyakan kepada pihak PPAT, hal apa lagi yang harus dilakukan agar proses jual beli yang dilakukan bisa terjadi secara sah dari segi hukum dan dengan bukti yang kuat. (Baca juga: Cara jual beli tanah)
Artikel Lainnya :