Cara Membuat Sertifikat Rumah Dari AJB

Sertifikat rumah merupakan hal penting yang diperlukan untuk membuktikan keabsahaan dalam kepemilikan rumah tersebut. Sebab tanpa adanya bukti kepemilikan yang sah suatu saat bisa saja akan merugikan diri sendiri. Namun dalam hal itu untuk proses dalam pembuatan sertifikat rumah atau proses Cara Membuat Surat Tanah juga tidak gampang.

Perlu adanya proses yang harus di lakukan agar rumah maupun tanah yang anda miliki bisa benar-benar sah untuk di keluarkan sertifikatnya. Sertifikat rumah dan tanah juga mampu mempengaruhi harga jual jika suatu saat anda ingin pindah atau membeli rumah baru. Sertifikat rumah dan tanah juga bisa anda jadikan untuk jaminan dalam peminjaman uang dari lembaga keuangan jika suatu saat ingin atau memerlukan modal besar dalam membangun usaha (baca : cara gadai sertifikat rumah di bank ). Karena hanya sertifikat rumah yang paling tinggi nilai keabsahannya untuk bukti kepemilikan rumah atau tanah.

Banyak sertifikat lainnya yang bisa dijadikan sebagai bukti dalam kepemilikan rumah atau tanah. Misalnya akta jual beli (AJB). Karena banyak sekali terjadi penipuan untuk hal kepemilikan surat rumah atau tanah dari jenis seperti ini. Jadi, anda harus mengetahui Tata Cara Jual Beli Rumah agar nantinya terhindar penipuan yang bisa merugikan dan menyusahkan anda.

Untuk itu dalam proses membuat sertifikat rumah dan tanah diperlukan langkah-langkah cara membuat sertifikat rumah yang harus dilengkapi datanya, sebagai berikut :

1. Melengkapi surat-surat (dokumen)

Sebelumnya anda harus menyiapkan serta melampirkan surat-surat yang menjadi persyaratan. Berikut kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi :

a. Surat Hak Guna Bangunan (asli)
b. Surat Izin Mendirikan Bangunan (fotokopi)
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
d. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
e. Surat pernyataan tentang kepemilikan rumah dan lahan.

Untuk persyaratan diatas hanya berlaku jika bukan merupakan warisan dari orang tua. Namun jika kepemilikan sebelumnya berdasarkan warisan anda dapat membuat sertifikat rumah dan tanah dengan melampirkan :

a. Sertifikat Akta Jual Beli Rumah atau Tanah
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
c. Fotocopy surat girik (keterangan dari warisan)
d. Surat keterangan dari kelurahan atau dusun mengenai tentang keterangan tidak ada sengketa di rumah dan tanah tersebut. Keterangan asal usul rumah dan tanah, dan keterangan tanah secara priodik.

2. Mendatangi Kantor BPN

Setelah surat-surat diatas dilengkapi datangi lah kantor BPN setempat yang sesuai dengan daerah lokasi rumah dan tanah yang anda miliki. Proses di Kanto BPN anda harus membeli formulir pendaftaran. Maka setelah  itu anda harus mengisi formulir tersebut biasanya formulir dalam paket map warna biru dan kuning. Lalu tentukan waktu dengan pegawai BPN untuk memverifikasi data dari formulir pendaftaran yang anda isi.

Baca juga :

3. Menunggu Sertifikat Selesai

Setelah proses sebelumnya selesai dan komplit data yang diperlukan dalam pembuatan sertifikat. Maka anda tinggal menunggu terbit nya sertifikat rumah dan tanah. Sebelum sertifikat selesai di proses maka anda akan diberikan surat ukur rumah dan tanah yang menjadi pegangan sementar. Kemudian akan di tukar nantinya dengan sertifikat rumah dan tanah saat selesai di terbit kan. Namun perlu juga diketahui bahwa anda harus bersabar untuk menunggu penerbitan sertifikat selesai. Anda harus membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHT) selagi menunggu sertifikat rumah dan tanah keluar.

Biasanya lama waktu persetujuan dan penerbitan sertifikat bisa memakan waktu hingga satu tahun maupun lebih. Jangan lupa juga rutin untuk melakukan cek dengan mendatangi petugas BPN untuk memastikan kapan sertifikat rumah dan tanah anda selesai dan bisa diambil. Untuk mengurus sertifikat rumah dan tanah selain dari BPN anda juga bisa membuatnya melalui PPAT. PPAT adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bisa untuk melakukan proses dalam penerbitan dan pembuatan sertifikat rumah dan tanah.

Membuat sertifikat rumah dan tanah melalui PPAT dilakukan apabila anda membeli rumah dan tanah yang sebelumnya sudah ada pemiliknya (baca : cara jual beli tanah ). Anda bisa membuat sertifikat sekaligus balik nama dengan melalui PPAT.

Dalam hal ini surat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik. Sertifikat dengan jenis ini adalah yang paling kuat dari pada sertifikat jenis lainnya (baca : perbedaan ppjb pjb dan ajb shm ). Namun jika pemilik rumah dan tanah sebelumnya merupakan kerabat, anda tidak terlalu perlu untuk melakukan balik nama sertifikat.

Tetapi untuk berjaga-jaga supaya tidak terjadi masalah kedepannya anda harus melakukan proses balik nama sertifikat rumah dan tanah secepatnya. Berikut Proses dan syarat Tata Cara Jual Beli Tanah untuk balik nama sertifikat sebagai berikut :

  • Anda (pembeli) dan penjual rumah telah membuat surat akta jual beli yang telah disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).(Baca : Cara Membeli Rumah)
  • Pemilik rumah sebelumnya (penjual) telah melunasi pajak penghasilan (PPh), serta pembeli juga harus sudah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jika dua hal ini PPh dan BPHTB serta PBB belum di bayar lunas maka proses untuk balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan
  • Anda (pembeli) dan penjual harus melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus biaya bea Balik Nama Sertifikat kepada PPAT yang telah ditunjuk. Untuk mendapatkan hasil jasa yang maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar biaya jasa kepada PPAT di depan (muka). Ini bertujuan saat proses balik nama sertifikat selesai, maka anda (pembeli) hanya tinggal mengambil sertifikat rumah dan tanah yang telah menjadi nama anda tersebut tanpa mengeluarkan biaya lagi.
  • Pihak PPAT segera akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah lokasi setempat yang disertai sertifikat asli, akta jual beli, salinan KTP anda dan penjual, bukti pelunasan PPh, dan juga pelunasan BPHTB. Pada proses balik nama ini yang diserahkan kepada BPN adalah sertifikat yang asli beserta copyan akta jual beli.
  • Apabila sudah sesuai prosedur dan jadwal maka proses balik nama sertifikat akan memakan waktu kurang lebih 2 (dua) minggu, namun anda perlu bersabar sedikit karena dalam prakteknya bisa mencapai 1 hingga 2 bulan. Ini disebabkan pihak PPAT melakukan pengurusan balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif.

Artikel Terkait :

[not_amp]
Artikel Lainnya

[/not_amp]

Besar biaya yang dikeluarkan pembuatan balik nama sertifikat rumah dan tanah tergantung pada zona nilai tanah (ZNT). Lalu Badan Pertanahan Nasional menentukan biaya pembuatan balik nama ini tergantung dari nilai transaksi beserta lokasi rumah dan tanah nya.