Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah merupakan surat berharga yang harus Anda simpan baik-baik. Namun apabila apabila surat tersebut tidak ditemukan lagi alias hilang dikarenakan banjir, kebakaran, dan hal-hal lain diluar kemampuan Anda, maka harus segera dicarikan sertifikat pengganti yang baru. Syarat Jual Beli Tanah tentunya harus memiliki sertifikiat hak milik.
Cara Membuat Surat Tanah yang hilang sebenarnya tidak terlalu sulit, hanya saja Anda harus paham tata Cara Membuat Sertifikat Tanah yang hilang agar nantinya tidak panik dan salah langkah. Segera saja datangi kantor yang mengurus sertifikat tanah hilang yaitu Badan Pertanahan Nasional setempat Cara Membuat Sertifikat Tanah yang hilang.
Pihak yang memiliki kuasa hukum mengurus surat tanah yang hilang adalah pemegang hak atas tanah berdasarkan nama yang tercantum di sertifikat tanah. Apabila pemegang hak atas tanah sudah meninggal, maka permohonan sertifikat baru diajukan oleh pihak ahli waris. Permohonan pengganti sertifikat tanah yang diajukan pihak ahli warus harus dilengkapi surat keterangan pendukung, yaitu Surat keterangan kematian pemegang hak atas tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat. (Baca juga: Tata Cara Jual Beli Tanah)
Cara mengurus Sertifikat Tanah yang hilang adalah sebagai berikut:
- Melaporkan pada Polisi
Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang, pertama-tama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi. Di beberapa wilayah laporan, kehilangan ini cukup melalui kantor polsek di kecamatan. Namun ada juga yang mensyaratkan laporan kehilangan ini harus melalui polres. (Baca juga: Cara Jual Beli Tanah)
Pada saat melapor, Anda harus mengisi nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama siapa sertifikat yang hilang tersebut. Petugas kepolisian akan membuatkan berkas laporannya berdasarkan surat keterangan dari RT, RW, dan kelurahan. Laporan kehilangan tersebut akan menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bisa Anda gunakan sebagai dokumen pelengkap saat mengajukan permohonan sertifikat baru di kantor BPN.
- Memblokir Sertifikat Tanah
Agar tidak ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan sertifikat tanah Anda yang hilang, Anda perlu melakukan pemblokiran sertifikat melalui Kantor BPN. Ajukan surat permohonan pemblokiran sertifikat yang hilang disertai, BAP dari polisi yang merupakan dasar dari pemblokiran sertifikat. Sertakan juga fotokopi sertifikat tanah yang hilang disertai identitas pemilik atas sertifikat tanah.
Setelah surat permohonan pemblokiran di terima di kantor BPN dan tercatat di buku tanah, maka pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan dari sertifikat tanah Anda. (Baca juga: Cara Membeli Tanah Agar Tidak Tertipu)
Baca juga :
- Cara Gadai Sertifikat Rumah di Bank
- Cara Membuat Sertifikat Tanah Jual Beli
- Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
- Cara Membeli Tanah
- Mengajukan Penggantian Sertifikat
Setelah mengurus BAP di kepolisian dan mengajukan pemblokiran di kantor BPN, selanjutnya Anda harus segera mengajukan surat permohonan membuat sertifikat pengganti di BPN. Jangan menunda terlalu lama untuk mengurusnya karena sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang sewaktu-waktu bisa Anda pergunakan.
Isi formulir permohonan yang telah disediakan oleh kantor BPN dengan lengkap. Isinya menyangkut identitas diri pemohon sertifikat yang hilang, keterangan perihal luas, letak dan penggunaan atas tanah, pernyataan tanah tidak dalam sengketa dan tanpa perubahan fisik, serta pernyataan tanah dikuasai secara fisik oleh pemohon. Kemudian formulir tersebut dibubuhi materi dan ditandatangani agar kuat di mata hukum. (Baca juga: Cara Menjual Rumah dengan Cepat)
- Melengkapi Berkas
Bersama formulir pengajuan permohonan sertifikat baru, lengkapi dokumen-dokumen tersebut dengan:
- Kartu Tanda Penduduk asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang bila Anda masih memiliki simpanannya
- Fotokopi bukti pelunasan pembayaran PBB tahun terakhir
- Surat Kehilangan dan BAP dari pihak kepolisian
- Surat kuasa apabila proses pengajuan diserahkan kepada pihak lain.
Apabila yang yang mengajukan permohonan sertifikat baru adalah ahli waris, maka berkas yang harus ditambahkan adalah:
- Sertifikat hak yang bersangkutan
- Surat kematian pemilik atas tanah yang hilang
- Surat bukti sebagai ahli waris.
Masukkan semua berkas dalam satu amplop agar rapi dan kumpulkan di kantor BPN. (Baca juga: Cara Beli Rumah Tanpa DP Uang Muka)
- Memeriksa Keabsahan
Petugas BPN akan mengecek keabsahan Anda sebagai pihak yang mengajukan permohonan dengan mengecek ulang dokumen-dokumen pendukung yang Anda bawa dan sertifikat tanah yang tersimpan di kantor BPN. (Baca juga: Cara Kredit Mobil Tanpa DP-Baru dan Bekas)
- Mengambil Sumpah
Setelah semua dokumen dinyatakan benar dan sah bahwa Anda sebagai pemegang hak atas sertifikat tanah yang hilang, maka pihak BPN akan memanggil Anda untuk mengambil sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor BPN dan pemuka agama sesuai ajaran yang Anda anut. Setelah selesai akan dibuatkan berita acara sumpah. (Baca juga: Cara Over Kredit KPR agar Aman)
- Pengumuman di Media Cetak
Pihak BPN akan membuat berita pengumuman acara pengambilan sumpah kehilangan sertifikat tanah di media cetak. Biaya pemuatan di media massa setempat merupakan tanggungjawab pemohon. Tujuan dari pengumuman berita ini di media masa adalah memberikan jeda waktu apabila ada pihak-pihak lain yang keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah yang hilang tersebut dan atau masih ada gugatan dari pihak lain. Misalkan ada pihak yang merasa keberatan maka proses pengajuan sertifikat baru akan dihentikan sampai masalah yang timbul terselesaikan. (Baca juga: Cara membuat sertifikat tanah)
- Pengukuran Ulang
Setelah dalam masa 30 hari pemuatan pengumuman berita sumpah kehilangan sertifikat dan pengajuan sertifikat baru di media cetak, maka Kantor BPN akan melanjutkan prosesnya. Bila tidak ada pihak yang mengajukan keberatan maka, BPN akan melakukan pengukuran ulang atas tanah langsung di lokasi. (Baca juga: Tata Cara jual beli rumah yang benar)
- Menerbitkan Sertifikat Baru
Setelah proses pengukuran tanah selesai dan dibuatkan surat ukur atau mungkin ada perubahan surat ukur, maka proses selanjutnya adalah pihak kantor BPN akan memproses penerbitan sertifikat tanah yang baru.
Lama proses mengurus sertifikat tanah yang hilang sekitar dua hingga tiga bulan. Anda juga harap memahami bahwa proses mengurus tanah diperlukan ketelitian pihak kantor BPN. Jangan sampai ada protes atau malah menimbulkan sengketa oleh pihak lain. (Baca juga: Perbedaan PPJB, PJB, dan AJB SHM)
Artikel Lainnya :
- Prosedur Jual Beli Rumah
- Tata Cara Jual Beli Apartemen
- Cara Over Kredit Rumah
- Cara Membuat Sertifikat Rumah
- Perbedaan ppjb pjb dan ajb shm
- Cara Kredit Mobil Tanpa DP
- Cara Menjual Properti dengan Cepat
Itu tadi cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Semoga penjelasan ini bisa memberikan manfaat bagi Anda.