6 Syarat KPR Rumah Second yang Wajib Ada

syarat kprMembangun sebuah rumah minimalis sederhana atau pun berbagai jenis-jenis rumah tinggal lainnya tentu menjadi dambaan semua orang. Terkadang situasi dan kondisi dapat menghantarkan kita pada keadaaan yang berbeda. Dimana dulunya ingin sekali memiliki rumah tinggal sendiri, namun tidak dapat terwujud juga karena semakin hari harga tanah semakin melunjak. Jika sudah begini, apa tips hemat membangun rumah yang harus Anda lakukan? Apakah ada jalan keluar ataukah harus menyerah pada mimpi akan rumah tinggal? Jawabannya tentu ada! Kpr rumah second adalah pilihan yang dapat Anda gunakan.

Namun perlu Anda ketahui, mendapatkan rumah second ternyata tidak semudah yang Anda bayangkan. Terdapat beberapa syarat kpr rumah second yang perlu Anda penuhi. Kurangnya pemahaman calon nasabah terhadap hal tersebut jutsru dapat menghambat proses pembelian rumah. Namun jangan khawatir, berikut ini adalah beberapa syarata kpr rumah second yang wajib Anda ketahui, simak!

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Perlu diketahui bahwa hak milik penuh terhadap suatu rumah tinggal merupakan elemen yang sangat kuat. Berdasarkan sifat kepemilikan tersebut, maka properti dapat dijual, dihadiahkan serta diwariskan kepada turunan sang pemilik. Kepemilikan akan rumah tinggal dapat diketahui dengan adanya bukti berupa sertifikat hak milik. Apabila seseorang memiliki SHM, maka orang tersebutlah yang dikatakan memiliki hak terhadap sejumlah tanah itu. Sedangkan pihak lain tidak dapat ikut campur dalam urusan kepemilikan tanah terkait. Sertifikat hak milik ini menjadi salah satu syarat kpr rumah second agar nasabar dapat mengajukan kredit pada pihak bank tanpa hambatan. Anda perlu memastikan bahwa sertifikat hak milik tersebut benar-benar terdaftar menggunakan nama pemilik asli tanah.

  1. Izin mendirikan Bangunan (IMB)

Perizinan IMB akan berhubungan dengan pemerintah setempat seperti tingkat kabupaten atau kota. Izin mendirikan bangunan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang dimiliki oleh pemilik bangunan dan berfungsi sebagai perizinan yang memperbolehkan kegiatan membangun, menambah luas, mengurangi luas bahkan merenovasi bangunan. Memiliki izin mendirikan bangunan tentunya dapat mendatangkan beberapa keuntungan, diantaranya adalah Anda memiliki bangunan dengan tata letak yang aman beserta lahan yang tersedia. Selain itu rumah tersebut dapat dijadikan sebagai properti jual beli. Terlebih jika Anda ingin membeli rumah kpr second, salah satu syarat yang harus dimiliki bangunan tersebut adalah izin mendirikan bangunan.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB dapat disebut juga dengan SPPT PBB yang memilki kepanjangan berupa surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan. Penempatan SPPT PBB sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 12 1994, mengenai pajak bumi dan bangunan. Surat ini berisikan penjabaran kepada pihak terkait tentang besaran pajak bumi dan bangunan yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Nama yang dicantumkan dalam SPPT PBB dapat berbeda-beda, menyesuaikan dengan nama yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik. Sebab SPPT PBB bukanlah sebuah bukti kepemilikan objek pajak. Hak yang dimiliki setiap individu yang mempunyai SPPT PBB diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Menerima SPPT PBB secara rutin pada setiap tahun pajak.
  • Dapat mengajukan keberatan serta pengurangan biaya akan PBB.
  • Pihak terkait akan mendapatkan surat tanda terima setoran atau STTS dari pihak bank maupun pihak kantor pos.
  • Dapat meminta penjelasan rinci mengenai PBB apabila wajib pajak meminta hal tersebut.
  1. Surat Kesepatakan Jual Beli

Apabila kedua belah pihak sudah mencapai persetujuan terkait jual beli properti, maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah membuat surat kesepakatan jual beli. Surat ini akan berperan sebagai jaminan legalitas dimata hukum, bahwa transaksi jual beli antara pihak penjual dan pihak pembeli benar-benar terjadi. Surat ini harus dibuat sesuai dengan ketentuan format yang berlaku serta dibubuhi dengan tanda tangan kedua belah pihak dengan material yang menjadi legal dan bernilai hukum. Syarat ini juga dibutuhkan untuk membeli sebuah kpr rumah second agar Anda dapat memanfaatkan fasilitas kpr tersebut.

  1. Lokasi Rumah tergolong Ideal

Titik lokasi rumah tinggal biasanya menjadi parameter seseorang akan membeli rumah tersebut atau tidak. Apakah aksesnya mudah dicapai atau sulit, terletak di lokasi strategis dan sebagainya. Lokasi rumah yang ideal dapat dikatakan adalah area pinggir kota. Karena masih terdapat akses transportasi yang banyak serta kawasan tersebut tidak terlalu bising seperti di pusat kota.

  1. Tata Ruang Rumah dan Kondisi Bangunan

Membeli rumah apapun termasuk rumah kpr second sekalipun harus juga dilihat dari sisi banguan serta tata ruangannya. Anda harus memastikan apakah hunian tersebut masih layak dihuni atau membutuhkan perbaikan. Perhatikan juga letak kabel listrik, ventilasi rumah dan sumber air yang berada di dalam hunian tersebut.

Selain berbagai desain rumah minimalis dan juga model rumah scandinavian, rumah kpr merupakan salah satu alternatif yang banyak diminati oleh banyak orang. Demikianlah beberapa syarat kpr rumah second yang wajib Anda ketahui. Semoga bermanfaat!