Syarat Mendapatkan Bantuan Program Bedah Rumah Pemerintah dengan BSPS

Rumah memang menjadi hak semua warga negara Indonesia. Namun terkadang ada beberapa masyarakat yang kurang beruntung sehingga tidak memiliki rumah yang layak atau rumah sehat untuk tinggal. Ketika sudah ada tanda indikator rumah tidak layak huni maka seharusnya rumah tersebut harus diperbaiki atau direnovasi. Hal ini memang sangat penting untuk membantu menjaga keluarga yang tinggal di rumah tersebut bisa tinggal dalam lingkungan yang layak dan sehat.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mencanangkan gerakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS. Program ini juga dikenal dengan nama Program Bedah Rumah. Sudah banyak warga negara Indonesia yang merasakan bantuan ini. Namun bagaimana sebenarnya prosedur atau syarat mendapatkan bantuan program bedah rumah pemerintah dengan BSPS. Nah, berikut ini penjelasan kami.

1. Memenuhi Kriteria Rumah yang Layak Menerima Program Bedah Rumah

  • Luas rumah kurang dari 72 meter persegi. Dalam artian ini bukan termasuk sebagai rumah minimalis sederhana yang dikembangkan oleh properti perumahan. Jadi benar-benar ukuran rumah harus kurang dari ukuran tersebut dan terlihat tidak layak dari berbagai sisi rumah.
  • Atap rumah tidak layak. Kondisi atap rumah yang dikatakan tidak layak adalah rumah dengan kondisi atap yang terbuat dari daun, plastik, kardus atau bahan lain yang tidak bisa mencegah dari hujan dan panas dengan baik.
  • Dinding rumah tidak layak. Kemudian rumah yang berhak menerima bantuan ini adalah rumah yang memiliki dinding terbuat dari bahan yang tidak layak seperti bambu, kardus, plastik, daun dan jenis bahan lain yang membuat rumah benar-benar tidak kokoh.
  • Lantai rumah masih berupa tanah. Bantuan ini juga berhak diterima oleh rumah dengan kondisi di atas dan lantai rumah masih berupa tanah. Hal ini karena lantai tanah sangat rawan dengan berbagai sumber penyakit dan menjadi ciri-ciri rumah tidak sehat.
  • Tidak ada sanitasi layak. Kemudian rumah dengan kondisi sanitasi yang tidak layak juga harus menerima bantuan ini. Macam-macam sanitasi yang tidak layak misalnya tidak memiliki fasilitas MCK sehingga sumber penyakit muncul dari lingkungan rumah.
  • Tidak ada aliran listrik. Rumah yang tidak dilengkapi dengan aliran listrik dan juga beberapa kondisi di atas juga harus menerima program bedah rumah. Hal ini karena rumah dengan penerangan lilin dan sumber api bisa sangat berbahaya.
  • Tidak ada akses air bersih. Rumah yang tidak dilengkapi dengan akses air bersih juga sebaiknya harus menerima program bedah rumah. Ini kondisi yang sangat riskan karena jika tidak ada ciri-ciri rumah sehat maka semua anggota keluarga yang tinggal di rumah bisa terkena beberapa penyakit.

2. WNI Berkeluarga

Program ini hanya diperuntukkan bagi semua WNI yang memang sudah berkeluarga atau menikah. Sebab tujuan dari program ini untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sehingga yang belum menikah tidak bisa menerima bantuan.

3. Memiliki Hak Tanah

Rumah yang akan mengikuti program bedah rumah harus berdiri di atas tanah sendiri atau tanah yang sudah dikuasakan. Misalnya tanah warisan keluarga yang sudah memiliki bukti atau sertifikat atas nama sendiri. Legalitas tanah akan diperiksa secara ketat untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Bahkan tanah bukan termasuk hasil sengketa atau masih dalam tahap sengketa. Kemudian syarat lain adalah lokasi tanah sesuai dengan tata ruang kota atau wilayah. Jadi bukan rumah yang melanggar tata ruang kota atau wilayah misalnya rumah di tepi sungai, rumah di tepi rel kereta api dan kondisi lain.

4. Rumah dengan Kondisi Tidak Layak

Program bantuan bedah rumah berbeda dengan pinjaman beli rumah, karena yang menerima tindakan ini hanya yang belum memiliki rumah tinggal atau rumah yang ditempati memang kurang layak. Sehingga jika diartikan maka termasuk semua rumah yang memiliki indikator rumah tidak layak huni.

5. Belum Menerima Bantuan BSPS

Bahwa bantuan program bedah rumah hanya khusus untuk rumah yang belum pernah menerima program serupa. Pemerintah memang memiliki anggaran khusus untuk melakukan program bedah rumah ini, namun setiap rumah hanya berhak menerima satu kali program. Jadi program akan dilakukan bergilir agar merata.

6. Penghasilan Rendah

Keluarga yang bisa menerima program ini adalah keluarga dengan penghasilan rendah atau paling banyak adalah senilai dengan UMP di wilayah tinggal tersebut. Jadi walau rumahnya memiliki indikator kurang layak huni tapi gajinya termasuk besar maka tidak akan menerima bantuan.

7. Memiliki Keinginan Membangun Rumah

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah bahwa pemilik rumah memiliki rencana untuk membangun rumah atau memiliki rencana untuk merubah rumah berdasarkan keinginan sendiri. Artinya bahwa rumah tersebut kemungkinan akan digunakan sebagai tempat tinggal dalam waktu lama atau secara permanen. Bukan jenis rumah atau gubuk sementara saja.

8. Tergabung dalam Kelompok BSPS

Semua orang yang akan menerima BSPS sebaiknya membuat sebuah kelompok yang terdiri dari 20 orang. Kelompok ini akan membentuk grup yang menyelenggarakan pertemuan rutin. Tujuannya adalah untuk saling membantu secara swadaya bergilir.

9. Tanda Tangan Pernyataan

Sebelum menerima bantuan maka harus membuat pernyataan resmi. Surat ini sangat penting untuk membuktikan bahwa rumah mau menerima program bedah dan dimanfaatkan sesuai dengan persyaratan.

Mengapa Pengajuan Bedah Rumah Belum Diterima?

Banyak pemilik rumah yang sudah mengajukan diri untuk mendapatkan program ini namun belum ditindaklanjuti. Perlu diketahui bahwa program ini akan dilaksanakan jika:

  • Bahwa rumah yang berhak menerima program harus diusulkan dari pejabat setempat seperti Bupati, Walikota, Menteri atau Lembaga Desa. Dimana pengajuan ini sudah disahkan atau diketahui oleh kelurahan atau RT setempat.
  • Rumah harus masuk dalam data Basis Data Terpadu TNP2K yang sudah disahkan atau diverifikasi oleh Pemda dan data Pemda.
  • Setiap desa bisa mengusulkan minimal 20 unit untuk per desa atau per kelurahan. Data yang diserahkan juga sudah dilengkapi dengan bukti legalitas tanah dari calon penerima program bantuan sehingga bisa terbukti tepat sasaran.
  • Dalam program ini tidak ada pungutan bagi calon penerima.

Begitulah semua syarat mendapatkan bantuan program bedah rumah pemerintah dengan BSPS. Jadi sangat penting sekali untuk memenuhi semua prosedur tersebut sehingga program cepat dilaksanakan.