Pinjaman Beli Rumah – Ketentuan dan Persyaratannya

Dalam membeli sebuah rumah tentu modal atau dana yang dibutuhkan tidak sedikit. Untuk membeli sebuah rumah baru tentu akan terasa lebih mahal, serta membutuhkan dana yang lebih besar dibanding membeli rumah bekas. Namun keuntungannya adalah bahwa kita tidak lagi membutuhkan waktu dalam proses membangun, sebab rumah dalam keadaan siap huni. Tentu untuk melakukan pembelian, kebutuhan dana mungkin terasa sangat besar serta membutuhkan waktu yang cenderung lebih cepat dibanding membangun rumah secara perlahan. Oleh karenanya, hal ini dapat disiasati dengan melakukan pinjaman yang digunakan untuk membeli rumah tersebut.

(Baca juga: Cara kredit rumah tanpa DP)

Apa itu pinjaman beli rumah?

Pinjaman beli rumah merupakan suatu prosedur dimana kita melakukan pembelian rumah atau tanah dengan menggunakan dana dari pihak lain atau pihak ketiga (diluar pihak pembeli dan pihak penjual). Dengan demikian, sebagai peminjam yang berencana untuk membeli suatu rumah, maka pembelian kita tersebut tidak sepenuhnya berasal dari seluruh biaya kita. Umumnya pihak yang melakukan pinjaman, merupakan kelompok atau perorangan yang membutuhkan dana segera untuk melakukan pelunasan atas pembayaran rumah.

Baca juga: Cara kredit rumah KPR)

Cara untuk mendapatkan pembayaran rumah yang bukan berasal dari dana kita adalah dengan mengajukan permohonan pinjaman pada pihak ketiga atau pihak penyelenggara. Biasanya pihak yang memberikan pinjaman seperti demikian adalah pihak bank. Dengan melakukan peminjaman, tentu haruslah ada suatu “barang” bernilai yang menjadi jaminan kita kepada pihak ketiga tersebut.

Umumnya yang menjadi jaminan juga adalah sertifikat tanah atau segala sesuatu yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan rumah beserta tanahnya. Hal ini mmenjadi jaminan bagi pihak ketiga misalnya bank, agar menjadi pegangan jika suatu saat kita tidak mampu mengembalikan jumlah pinjaman saat jatuh tempo.

(Baca juga: Prosedur pembelian rumah KPR dan tunai)

Pinjaman KPR

Prinsip pinjaman beli rumah sendiri biasa disebut Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Setelah dana dari KPR telah didapatkan, maka dana tersebut dapat digunakan untuk membeli tanah, rumah, serta fruniture yang dibutuhkan. Pada sistem pinjaman KPR, terdapat agunan yang diperlukan atau jaminan untuk pencairan dananya. Agunan sendiri yang biasa dijaminkan adalah rumah yang akan dibeli tersebut.

(Baca juga: Pengertian KPR)

Kredit Pemilikan Rumah sendiri bisa digunakan atau kita lakukan permohonan sebagai pembeli dimana kita ingin membeli rumah baru atau ingin melakukan over kredit. Artinya bahwa kita ingin membeli sebuah rumah yang juga masih dalam masa cicilan pembayaran. Untuk hal ini, kita juga bisa mengajukan permohonan over kredit. Biasanya pihak penjamin tertentu bisa melayani over kredit atau terdapat aplikasi permohonan tersendiri.

(Baca juga: Syarat jual beli tanah)

Ketentuan pengajuan KPR

Biasanya suatu pihak ketiga sebagai pemberi pinjaman dalam hal ini adalah bank, biasanya memiliki ketentuan sendiri terhadap pemohon yang ingi melakukan pinjaman kredit. Dengan ketentuan tersebut, maka pemohon memiliki hak atau berkompeten untuk mendapatkan pinjaman untuk diajukan kepada bank. Beberapa bank umumnya memiliki ketentuan berbeda, namun dibawah ini adalah beberapa contoh yang sering menjadi ketentuan dari pemohon, yang biasanya menjadi aturan dari suatu bank. Namun bukan berarti kemungkinan ketentuan lain tidak ada. Beberapa ketentuan misalnya:

(Baca juga: Prosedur jual beli rumah)

1. Merupakan Seorang Pengusaha

Biasanya pemohon berasal dari kalangan pengusha tertentu yang bergerak dibidang industri, pertanian, perdagangan dan jasa lain. Pada status ini bisa juga pemohon sebelumnya telah ada kerjasama dengan pihak penjamin atau pihak bank dalam hal lainnya, dan bisa melakukan permohonan kredit pembelian rumah. Dengan berbagai jenis sumber usaha, jika mumpuni maka dari pihak bank dapat memberikan kepercayaan peminjaman dana dipandang dari atas usahanya tersebut. (Baca juga: Cara membeli rumah)

2. Merupakan Seorang dengan penghasilan tetap

Hal ini menjadi ketentuan selanjutnya yang dapat menjadi aturan dari pemohon jika diluar poin pertama. Misalnya orang yang memiliki penghasilan tetap (bukan usaha) seperti Pegawai negeri, dalam hal ini misalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pegawai Perusahaan Daerah, serta Pensiunan yang dapat berasal dari PNS maupun ABRI. Selain pegawai pekerjaan milik Negara, hal ini juga berlaku bagai Pegawai Pekerjaan Perusahaan Milik Swasta, yang terikat pada perusahaan tersebut serta memiliki riwayat penghasilan tetap pula. (Baca juga: Cara membeli tanah)

Persyaratan Umum

  • Selain beberapa ketentuan diatas, terdapat juga beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam mengajukan pinjaman terhadap bank. Persyaratan berikut ini hanya merupakan beberapa contoh umum saja, bisa saja kedepannya terdapat persyaratan tambahan atau lebih kompleks lagi. Adapun persyaratan umum misalnya:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang juga memiliki tempat tinggal tetap atau domisili di Indonesia.
  • Berusia produktif, misalnya pemohon telah masuk atau menginjak usia diatas 21 tahun, dengan target pelunasan kredit biasanya hingga berusia 55 tahun (bagi seseorang dengan pekerjaan sebagai pegawai atau berpenghasilan tetap) atau hingga berusia 60 tahun (bagi seseorang dengan penghasilan dari sebuah usaha).
  • Merupakan orang yang memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
  • Melengkapi berkas-berkas permohonan pengajuan kredit, misalnya Fotocopy KTP suami/isteri, fotocopy surat keterangan nikah/cerai, fotocopy kartu keluarga (KK), fotocopy NPWP, Surat keterangan penghasilan misalnya slip gaji baik suami maupun isteri ataupun surat keterangan lain yang menungjang penghasilan tersebut, serta fotocopy SIUP, TDP, Izin praktek profesi bagi orang yang bergerak dibidang usaha atau pekerjaan profesional lainnya.

(Baca juga: Cara menjual rumah dengan cepat)

Jenis KPR

Pada umumnya dalam sistem KPR dikenal dua jenis kredit berupa KPR subsidi dan KPR non subsidi. Dalam menentukan jenis KPR ini akan melalui penilaian oleh piihak penjami atau pihak bank. Kredit Pemilika Rumah (KPR) Subsidi merupaka KPR yang ditujukan kepada masyarakat yang dengan jumlah penghasilan kategori menengah kebawah.

Subsidi ini bertujuan membantu dalam memenuhi kebutuhan pokok yaitu tempat tinggal atau rumah. Subsidinya dapat berupa bentuk keringanan dalam kredit atau penambahan dana untuk perbaikan atau pembangunan rumah. Pada kredit ini terdapat syarat tertentu seperti data penghasilan dari pemohon dan juga misalnya batasan jumlah kredit yang dapat diberikan oleh pihak bank.

(Baca juga: Cara kredit mobil tanpa DP)

Secara umum, kredit subsidi telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah, sehingga tidak semua orang yang berhak mengajukan sistem kredit ini, melainkan harus memenuhi ssyarat atau seleksi. Sedangkan kredit non subsidi, merupakan kredit yang dapat diajukan oleh seluruh masyarakat.

Jumlah kredit dapat disesuaikan antara agunan, dan tidak memiliki batasan tertentu selama masih sesuai dengan agunan dan ketentuan. Untuk kebijakan dan suku bunga pada kredit ini, diatur langsung oleh pihak penjamin atau kebijakan pihak bank.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

(Baca juga: Tata cara jual beli apartemen)