8 Cara Over Kredit Rumah KPR

Cara over kredit rumah saat ini memang terbilang mudah, ditambah dengan banyak nya masyarakat yang menjadikan kredit rumah sebagi pilihan dalam memiliki rumah impian. Tentu saja semua orang ingin memiliki rumah idaman nya sendiri. Dengan memiliki rumah sendiri, sebuah keluaraga akan terasa lebih lengkap dan harmonis. Namun untuk memiliki nya tidaklah mudah dengan dana yang terbatas dan mahal nya harag rumah pada saat ini. Semakin tinggi nya harga properti terutama di kota besar menjadikan alasan utama masyarakat beralih untuk memilih kredit rumah. Jika di lihat kembali memang hanya sedikit orang yang dapat membeli rumah secara tunai. (Baca juga: Pengertian KPR Bersubsidi dan Syarat Pengajuannya)

Hal ini lah yang membuat banyak per bankan menangkap nya sebagai ladang bisnis yang sangat baik dan menguntung kan. Tak jarang juga bisnis Over kredit rumah menjadi pilihan yang bagus bagi si pembeli rumah. Mengapa tidak? Banyak dari mereka yang melakukan over kredit rumah (penjual) sedang dalam kondisi keuangan yang tidak baik dan membutuhkan dana lebih, tak jarang harga dari rumah itu sendiri pun menjadi lebih murah dari pada memberi rumah Cash / Tunai. (Baca juga: Pinjaman Beli Rumah – Ketentuan dan Persyaratannya)

Untung Rugi Over Kredit Rumah

Melakukan over kredit rumah tidak selamanya membawa keuntungan dan kenyamanan bagi pembeli nya. Ada kalanya beberapa hal terjadi diluar perkiraan kita. Itulah mengapa sebelum melakukan over kredit rumah sangat penting untuk kita ketahui apa saja untung dan rugi dalam proses transaksi tersebut. (Baca juga: Cara Membeli Rumah agar Tidak Menyesal)

Keuntungan Over Kredit Rumah

  1. Dengan melakukan over kredit rumah dari pihak – pihak sebelum nya melalui perbank – an, anda sudah bisa melakukan balik nama untuk sertifikat rumah tersebut sekalipun biaya kredit rumah pada bank itu sendiri belum lunas. Namun untuk pengambilan sertifikat rumah dapat anda lakukan setelah biaya kredit lunas.
  2. Melakukan over kredit rumah bukan berarti anda harus melakukan proses pembayaran dibawah nama si pengkredit (pelaku over kredit rumah), anda sebagai debitur baru tetap dapat mengangsur biaya pengkreditan di bawah nama anda sendiri.
  3. Untuk peralihan hak atas tanah melalui notaris dalam over kredit rumah terbilah mudah dan cepat.
  4. Biaya yang dikeluarkan relatif lebih sedikit dari pada melalui bank. (Baca Juga: Cara Over Kredit Rumah KPR Agar Aman)

Kerugian Over Kredit Rumah

  1. Pada kasus over kredit rumah melalui bank, hal yang sering terjadi biasanya sulit bagi debitur baru (pembeli) untuk melakukan proses pengajuan kepada bank yang bersangkutan.
  2. Melakukan over kredit rumah melalui bank bukan lah hal yang spele, salah – salah pemindahan debitur bisa berakibat fatal akan ke sah an atau penanggung jawaban pelunasan rumah tersebut. Untuk itu dilakukan proses analisis terlebih dahulu oleh pihak Analisis Kredit Bank yang bersangkutan. Biasanya hal ini memakan waktu yang cukup lama.
  3. Untuk Over Kredit Rumah melalui bank biasanya memakan biaya yang lebih mahal. Hal ini disebabkan karna proses peralihan debitur memiliki ketentuan dan prosedur yang berbeda setiap bank nya. Untuk itu over kredit rumah tanpa melalui bank dianggap sedikit lebih menguntungkan karna si penjual yang sedang butuh dana dapat memberi harga lebih murah dan biaya yang sedikit.
  4. Namun, proses over kredit rumah melalui notaris (Non-Bank) menyebabkan sertifikat masih tertahan di bank sebagai jaminan dibawah nama si Penjual, tentu saja hal ini membuat kita sedikit lebih was – was.
  5. Jika hal tersebut terus di lanjut kan, bisa saja si Penjual tiba – tiba melunasi cicilan dan mengambil sertifikat tanpa sepengetahuan debitor baru. Hal ini harus di antisipasi dengan melakukan over kredit rumah atas sepengetahuan pihak bank bahwa pembeli sebagai penjamin baru. (Baca juga: Cara Kredit Rumah Tanpa DP Uang Muka)

Tata Cara Over Kredit Rumah

Untuk mendapatkan rumah impian dapat dilakukan dengan berbagai cara dimana salah satunya over kredit rumah. Alternatif untuk mendapatkan rumah yang satu ini dapat di lakukan dengan berbagai cara, meskipun tetap kedua belah pihak harus melakukan transaksi melalui bank. Namun perhatikan lah setiap prosedur yang ada akan tidak terjadi kejanggalan yang akan membuat anda menyesal nantinya. (Baca juga: Prosedur Pembelian Rumah KPR dan Tunai). Berikut adalah Cara Over Kredit Rumah KPR :

Melalui Bank

  1. Untuk melakukan peralihan Kredit Rumah, Penjual dan Calon Debitor Baru (Pembeli) terlebih dahulu datang ke bank bersama dan melapor pada bagian Kredit Administrasi atau Customer Service untuk melaporkan perihal “Alih Debitor”.
  2. Pembeli akan mengisi form Permohonan Ambil Kredit pada Bank yang bersangkutan untuk mengambil posisi Debitor Lama dan berperan sebagai Debitor Baru.
  3. Kemudian pihak bank akan melakukan Analisis dan Meneliti Persyaratan Pemohon terlebih dahulu.
  4. Setelah proses ini selesai dan Bank yang bersangkutan menyetujui, posisi Debitur Lama akan digantikan oleh Debitur Baru dengan menandatangani perjanjian kredit baru atas nama si pembeli. Kemudian pihak bank akan memberikan pengikat jaminan berupa SKMHT (Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan) beserta akta jual beli. (Baca Juga: Prosedur Jual Beli Rumah Warisan Yang Benar)

Melalui Notaris

  1. Pihak penjual dan pembeli mendatangi nitari dengan membawa kelengkapan berkas penjual, pembeli, dan rumah yang telah di lengkapi terlebih dahulu.
  2. Kemudian notaris akan menyiapkan akta jual beli atas tanah atau rumah yang dialihkan kepada pembeli baru dan membuat surat kuasa untuk pelunasan kredit rumah oleh pembeli dan sertifikat rumah/tanah.
  3. Penjual mendatangi bank untuk pembuatan surat keterangan peralihan hak atas tahan dan menandatangani nya. Hal tersebut bertujuan untuk mempertegas kedudukan si penjual hanya sebagai debitor lama, dan pembeli sebagai penanggung jawab baru atas jaminan yang ada di bank.
  4. Membuat salinan akta – akta yang ada dan memberi kan kepada bank secara bersama – sama (penjual dan pembeli). (Baca Juga: Cara Jual Beli Tanah dan Rumah)

Berkas yang Harus Disiapkan Pada Over Kredit Rumah

Setiap transaksi pembelian rumah baik cash ataupun melalui over kredit rumah tentunya dibutuhkan kelengkapan berkas yang akan di perlukan pada transaksi tersebut. Jangan sampai saat transaksi telah berjalan namun baru disadari bahwa adanya berkas yang tidak lengkap atau bahkan tidak valid. Untuk itu persiapkanlah dan periksa semua berkas sebelum melakukan proses transaksi. (Baca juga: Cara Menjual Rumah Dengan Cepat)

Data Objek Jual Beli (tanah/bangunan)

  1. Foto copy Perjanjian Kredit dan surat penegasan perolehan kredit
  2. Foto copy sertifikat (Berisi: Keterangan/Stempel Bank bahwa tanah/bangunan yang dimaksud dijaminkan kepada Bank tsb)
  3. Foto copy IMB
  4. Foto copy SPPT PBB (5th Terakhir) Lengkapi dengan STTS (Surat Tanda Terima Setoran)
  5. Print Out/Foto Copy bukti setoran terakhir sebelum melakukan Over Kredit.
  6. Buku tabungan untuk membayar angsuran (Asli & Fotocopy). (Baca juga: Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat)

Data Penjual dan Pembeli

  1. Copy KTP Suami/Istri (Jika Telah Berkeluarga)
  2. Copy Kartu keluarga
  3. Copy Akta Nikah
  4. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan)
  5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  6. Slip Gaji Terakhir
  7. Surat Keterangan Kerja dan Penghasilan
  8. Fotocopy mutasi rekening 3 bulan terakhir. (Baca Juga: Tata Cara Jual Beli Tanah dan Balik Nama Sertifikat)

Tips Cara Over Kredit Rumah yang Aman

Meskipun Over Kredit Rumah dinilai baik dan menjadi pilihan yang bagus namun baik penjual maupun pembeli harus tetap waspada akan bahaya dan kegagalan yang mungkin saja terjadi. Banyak sekali kesalahan yang dapat berakibat fatal bagi pembeli dan penjual. Contoh nya saja bila penjual tidak teliti dalam melihat kemampuan di pembeli dan kelengkapan surat – surat, pihak penjamin kedua (Pembeli) bisa saja memaksa kan diri untuk melakukan alih kredit dan akhir nya tidak dapat terlunasi. Terlebih lagi jika proses dilakukan tanpa melalui bank yang ada (notaris).

Untuk itu perlu diperhatikan hal – hal berikut agar transaksi Over Tanah dan Bangunan dinilai cukup aman dan tidak ada pihak yang dirugikan. (Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang)

Pertama, lakukan pemberitahuan kepada pihak bank kedudukan pemegang jaminan baru dan lama yang akan dialihkan, agar kedudukan anda sebagai pembeli aman saat proses pelunasan hingga pengambilan sertifikat.Kedua, jangan melakukan over kredit tanah/bangunan hanya dibawah peralihan tangan tanpa pihak notaris atau bank. (Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah Jual Beli dan Warisan)

Ketiga, periksa secara teliti data – data mengenai tanah/bangunan yang akan di beli/dialihkan, luas, surat – surat dll. Keempat, periksa terlebih dahulu apakah penjual telah menempati rumah tersebut selama lebih kurang 5th/rusunawa 20th. Karna jika kurang dari waktu yang di tentukan penjual tentunya tidak dapat mengalihkan proses pengkreditan dan melangkar hukum yang ada. (Baca Juga: Syarat Jual Beli Tanah Kavling yang Perlu Diketahui)

Nah, itu tadi serangkaian hal mengenai Cara Over Kredit Rumah. Anda berminat? Jangan lupa perhatikan hal – hal yang penting ya, agar transaksi anda aman dan nyaman!