16 Prosedur Pembelian Rumah KPR dan Tunai

Memiliki hunian pribadi adalah dambaan setiap keluarga. Namun harga tanah dan rumah semakin hari semakin melonjak. Pembelian rumah secara kredit merupakan salah satu pilihan bagi anda yang ingin tetap membeli rumah dengan tabungan yang masih belum dapat membeli secara tunai. Dan untuk anda yang mempunyai budget tabungan yang lumayan tebal, tentunya membeli rumah secara tunai adalah pilihan paling sesuai.

Info rumah kredit :

Berikut beberapa prosedur pembelian rumah yang layak anda simak :

1. Menentukan rumah yang ingin anda beli

Tahapan paling awal dari membeli rumah adalah menentukan rumah mana yang ingin anda beli. Cari rumah-rumah yang sedang ditawarkan baik melalui media cetak maupun meminta informasi kepada bank mengenai rumah yang sedang ditawarkan.(Baca Tips Memilih Rumah Di Perumahan)

2. Aktif mencari promo

Membeli rumah biasanya tidak langsung jadi ketika ingin membeli rumah maka besok langsung terbeli rumah. Untuk mendapatkan harga rumah teerbaik, ada baiknya anda aktif mencari promo yang banyak ditawarkan para developer. Promo tersebut bisa berupa harga yang murah hingga ditiadakannya uang muka.

3. Cermati pengembang

Jangan asal langsung tergiur dengan promo harga murah dan beragam keunggulan promo yang ditawarkan developer pengembang. Cari tahu pula bagaimana sepak terjang pengembang. Apakah pengembang memang dapat dipercaya sehingga anda tidak akan tertipu.

4. Tanyakan segala informasi mengenai rumah

Jika anda sudah mulai menetapkan pilihan pada rumah yang sedang ditawarkan maka anda harus aktif mencari tahu segala informasi tentang rumah tersebut. Tanyakan harga, lokasi, untuk perumahan yang belum dibangun, tanyakan pula kapan rumah akan dibangun, apakah ketika anda selesai memberikan uang muka maka akan langsung dibangun, bagaimana denah dan bentuk rumah serta berapa lama pembangunan rumah berjalan.

5. Kunjungi lokasi rumah

Untuk mengetahui kondisi rumah secara real, ada baiknya anda mengunjungi lokasi rumah yang ditawarkan. Cek apakah rumah berada di dekat gardu listrik (baca : bahaya rumah dekat gardu listrik), apakah rumah berada di lajur tusuk sate (baca : bahaya rumah tusuk sate).

Jika rumah yang anda inginkan merupakan rumah yang second yang sudah berdiri maka cermati kondisi rumah tersebut, apakah tembok-temboknya masih utuh (baca: bahaya tembok rumah retak), apakah rumah tersebut kelihatan angker (baca : ciri-ciri rumah yang ada jinnya). Lihat pula lingkungan rumah tersebut apakah termasuk ke dalam kategori rumah yang tidak sehat (baca : ciri-ciri rumah tidak sehat).

6. Bandingkan beberapa bank yang melayani KPR

KPR merupakan kepanjangan dari kredit kepemilikan rumah. Masing-masing bank memiliki aturan yang berbeda-beda dalam mengeluarkan surat persetujuan kredit kepemilikan rumah bagi para nasabahnya. Bandingkan suku bunga yang ditetapkan bank. Bandingkan pula biaya provisi dan biaya administrasi pada tahap awal pengajuan kredit serta kebijakan untuk pelunasan kredit lebih awal.

7. Membayar tanda jadi

Jika seluruh informasi yang anda kumpulkan telah meyakinkan dan membulatkan tekat anda untuk membeli rumah anda harus segera membayar tanda jadi atau booking rumah yang ingin anda beli. Tanda jadi ini adalah uang untuk memesan tanah kavling  yang hendak anda beli agar tidak ditawarkan ke calon pembeli lainnya serta harganya sudah tidak dapat dinaikkan lagi. Pastikan kwitansi bermaterai Rp.6000,-.

8. Mengajukan surat persetujuan kredit ke bank

Untuk perumahan yang dikelola developer pengembang, biasanya pihak developer pengembang perumahan sudah memiliki kerja sama dengan bank-bank tertentu. Tetapi anda dapat pula mengajukan kredit ke bank lainnya. Jika anda memilih mengajukan kredit ke bank yang bukan partner rekan dari developer maka anda akan diminta untuk mengurus pengajuan kredit sendiri. Beberapa dokumen harus anda persiapkan dalam menguus pengajuan kredit ini.

9. Membayar uang muka

Beberapa developer ada yang memiliki ketentuan bahwa tanda jadi sudah merupakan uang muka sehingga anda sudah tidak memerlukan tahapan ini. Sedangkan beberapa developer pengembang lainnya masih meminta untuk membayar uang muka. Besarnya uang muka biasanya 30% dari harga rumah dikurangi dengan uang yang anda setorkan sebagai tanda jadi sebelumnya. Pastikan pula kuitansi bermaterai Rp.6000,-.

Pembayaran uang muka lebih baik anda lakukan setelah bank mengeluarkan surat persetujuan kredit. Hal tersebut dikarenakan jika anda baru pertama kalinya mengajukan kredit dibank biasanya bank hanya mengabulkan sekitar 80% permohonan kredit anda. Sehingga uang muka yang harus anda bayarkan ke developer juga lebih besar untuk menutup kekurangan besarnya kredit yang tidak dikabulkan oleh pihak bank.

10. Simpan dokumen penting

Simpan dengan baik keseluruhan dokumen dalam pembelian rumah serta dokumen yang digunakan dalam mengajukan KPR.(Baca : Pengertian KPR)

Info rumah KPR :

11. Bayar cicilan KPR dengan rutin

Yang wajib anda lakukan selanjutnya adalah membayar secara rutin cicilan KPR. Jika telat satu bulan saja dalam membayar cicilan, maka anda akan mengalami kesulitan untuk menutupi cicilan serta menanggung biaya hidup.

Jika anda memiliki uang yang berlebih di akir-akir masa KPR maka segera lunasi cicilan KPR anda. Biasanya bank akan memberikan potongan yang jumlahnya lumayan jika anda melunasi cicilan lebih awal dari kesepakatan.

12. Pembayaran secara tunai

Untuk pembayaran secara tunai cara-cara yang digunakan mirip dengan pembayaran dengan KPR. Anda mencari tahu segala macam informasi mengenai rumah yang ingin anda beli.

13. Minta fotocopy sertifikat rumah

Jika rumah yang ingin anda beli merupakan rumah second yang sudah dihuni orang sebelumnya. Mintakan fotocopy sertifikat kepada pemilik rumah.

Info sertifikat :

14. Menanyakan ke notaris

Bawa fotocopi sertifikat rumah yang ingin anda beli ke notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Tanyakan berapa biaya yang diperlukan untuk ganti nama pemilik dalam sertifikat beserta dokumen apa saja yang diperlukan. Dalam memprosesnya, notaris akan mengecek keaslian sertifikat rumah yang ingin anda beli, sehingga anda tidak akan tertipu.

15. Membayar DP uang muka rumah

Pada saat pembayaran DP uang muka, lakukan dengan developer secara langsung atau pemilik asli pemegang sertifikat rumah yang ingin anda beli. Jangan lupa materai Rp. 6000,- pada kwitansi DP. Pada saat membayar uang muka, buatlah perjanjian akapan anda sanggup melunasi pembayaran secara tunai.

16. Pelunasan dihadapan notaris

Arahkan pembayaran dengan menggunakan transfer uang antar rekening bank. Hal ini dapat menghindarkan anda membawa dan menyimpan uang tunai dalam jumlah besar (baca : cara mencegah rumah kemalingan). Lakukan penandatanganan kwitansi pelunasan dan akta jual beli tanah dihadapan notaris bersamaan dengan diserahkannya sertifikat asli.

Rumah dengan aman sudah menjadi milik anda.

Secara Singkat berikut adalah prosedur pembelian rumah kpr dan tunai yang harus anda pahami agar rumah yang anda beli tidak bermasalah dan resmi.

Prosedur Pembelian Rumah KPR

Ada empat aktor yang terlibat di sini

  • Pembeli
  • Penjual
  • Notaris
  • Pihak Bank
  • Agen penjual rumah (jika ada)

Berikut adalah prosedurnya

  1. Pembeli mencari rumah yang di suka
  2. Pembeli deal harga dengan penjual rumah
  3. Pembeli memberitahukan penjual rumah bahwa rumah akan di beli dengan KPR bank
  4. Penjual dan pembeli menyepakati lama waktu pengajuan KPR (biasanya 1 bulan)
  5. Penjual dan pembeli menyepakati uang DP / tanda jadi.
  6. Pembeli mengajukan kpr di bank dengan melengkapi persyaratan yang di tentukan di bank.
  7. Pihak bank akan melakukan survey terhadap rumah yang akan di beli.
  8. Pihak bank akan memberitahukan apakah survei lolos atau tidak.
  9. Jika lolos, pihak bank akan menjadwalkan akad jual beli di notaris beserta pelunasan uang jual beli rumah ke penjual.
  10. Penjual, pembeli, notaris, dan pihak bank melakukan akad jual beli
  11. Rumah sudah menjadi milik pembeli.
  12. Melakukan pembayaran bulanan hingga selesai tenornya.

Prosedur Pembelian Rumah Tunai

Berbeda dengan pembelian rumah KPR, aktor yang terlibat untuk pembelian rumah cash adalah sebagai berikut.

  • Pembeli
  • Penjual
  • Notaris
  • Agen (jika ada)

Berikut adalah prosedur dalam jual beli rumah melalui cash.

  1. Pembeli mencari rumah yang di suka
  2. Pembeli deal harga dengan penjual rumah
  3. Pembeli memberitahukan penjual rumah bahwa rumah akan di beli dengan cash
  4. Penjual dan pembeli menyepakati / deal harga
  5. Penjual dan pembeli menyepakati uang DP / tanda jadi.
  6. Pembeli dan penjual menunjuk notaris netral
  7. Pembeli dan penjual melakukan perjanjian waktu pelaksanaan akad jual beli.
  8. Pembeli melakukan pelunasan harga rumah
  9. Notaris melakukan akad jual beli.
  10. Notaris akan menghitung biaya – biaya (termasuk pajak) yang harus di bayar pembeli dan penjual.
  11. Proses balik nama
  12. Selesai

Harap di ingat, prosedur ini adalah untuk rumah yang sudah SHM atau memiliki sertifikat hak milik, bisa juga untuk prosedur pembelian ruko (HGB).

Artikel Terkait :

[not_amp]
Artikel Lainnya

[/not_amp]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *