Membeli rumah dengan melanjutkan cicilannya atau biasa disebut over kredit merupakan hal yang lumrah dalam proses Tata Cara Jual Beli Rumah di Indonesia. Keadaan mobilisasi penduduk, pengaruh kerja, domisili, serta keluarga dapat menjadi faktor orang untuk berpindah tempat tinggal. Dari hal tersebut maka ada pihak yang menjual rumah dan ada pihak yang membeli rumah.
Dalam membali rumah, biasanya kita akan membayar penuh sesuai harga dan kondisi rumah, jika kedepannya tidak terdapat pembayaran atau pembiayaan lainnya. Tapi ada juga prosedur pembelian dimana kita membali rumah dengan sistem Cara Over Kredit Rumah KPR yaitu melanjutkan cicilan rumah dari penjual sebelumnya. Pengertian KPR sendiri adalah program kredit rumah bersubsidi yang di peruntukan bagi masyarakat kalangan menengah kebawah.
Hal tersebut dapat dilakukan selama antara penjual dan pembeli setuju untuk melakukan penjualan dengan syarat dan Prosedur pembelian rumah KPR dan Tunai. Namun banyak orang yang sebagai pembeli cenderung berpikir hanya dengan melanjutkan cicilan disertai harga awal rumah (harga pokok), maka secara ototmatis bisa beralih kepemilikan.
Bahkan tidak heran banyak pembeli hanya menerima surat atau kwitansi tanda pembelian dari penjual rumah. Padahal bisa saja ada sengketa yang kemudian mucul belakangan, dimana sifat rumah masih menjadi hak milik dari pihak penjamin. Karena pembeli tidak mengetahui Cara kredit rumah yang tepat, banyak kemudian menjadi sengketa pada akhirnya. Adapun Cara Over Kredit Rumah KPR agar aman untuk melanjutkan kredit, beberapa hal yang kita perlu pahami dari cara over kredit rumah :
1. Ketahui tentang seluk beluk rumah dan tanah
Sebelum membeli rumah atau melanjutkan cicilan rumah dalam hal ini over kredit rumah, kita perlu tahu Cara Membeli Rumah dengan mengetahui seluk beluk rumah tersebut. Alasan pertama untuk mengetahuinya adalah untuk menghindari dampak buruk yang tidak diinginkan bila ada masalah yang melanda pemilik sebelumnya. Saat ini, tidak sedikit orang memilih pindah rumah (kredit dan non kredit) karena ada masalah yang mengganggu kehidupan tempat tinggalnya (walaupun tidak semua). Bisa saja ketika kita menempati rumah baru, justru kita yang menjadi korban dari hal yang tidak diinginkan karena tidak tahu apa-apa. Sebelum membeli ada baiknya juga berbincang dengan orang sekitar rumah yang akan dibeli tersebut (bisa tetangga atau developer yang sementara menangani).(baca : Pinjaman Beli Rumah)
Selain itu, Tips Membeli Rumah selanjutnya adalah kita juga perlu mengetahui spesifikasi bangunan dan tanah. Dalam hal ini termasuk dari harga hingga kelebihan dan kekurangan rumah. Hal ini dimaksudkan agar kita mendapat harga yang sesuai dengan kondisi rumah. Tentu jika kita melanjutkan over kredit, kita perlu mengetahui berapa lama lagi kredit yang harus dilanjutkan dengan jumlah harga yang berapa.
Selain itu, kita juga perlu mengetahui apakah ada tunggakan atau tidak. Sebab dalam melanjutkan over kredit bisa jadi kita juga menambah harga awal rumah jika kredit yang belum terbayar tinggal sedikit. Dengan mengetahui harga, kita bisa memperkirakan apakah total dari harga awal ditambah biaya lanjutan cicilan sesuai dengan kondisi rumah yang dibeli saat ini. Kondisi rumah dapat dilihat atau dinilai dengan tata letak lahan serta tinggkat kerusakan atau keausan pada bangunan selama penggunaan. Sebab bisa saja rumah yang dibeli masih memerlukan biaya perawatan dari sistem yang rusak.
Baca juga :
- Tata Cara Jual Beli Apartemen
- Cara Menjual Rumah Dengan Cepat
- Tips Memilih Rumah Di Perumahan
- Tips Membeli Rumah
2. Ketahui kejelasan surat-surat
Dalam melanjutkan cicilan kredit rumah, kita tidak serta merta hanya sekedar membayar bulanan atau tahunan pada pihak penjamin. Sebab bisa saja setelah cicilan yang kita bayar hingga lunas pada akhirnya, namun ternyata hak atau surat-surat kepemilikan rumah tidak diserahkan oleh pihak penjamin kepada kita dengan alasan rumah tersebut bukan atas nama kita, melainkan atas nama pemilik sebelumnya. Hal ini bisa menjadi masalah kebelakang yang memang sering terjadi. Sebab banyak orang yang melajut cicilan kredit dengan hanya memegang surat pembelian seperti kwitansi dari pemilik sebelumnya, dan tidak diketahui pihak penjamin. (Baca juga: Tata cara jual beli tanah)
Dalam melakukan over kredit sebaiknya pihak penjamin juga mengetahui over kredit. Hal ini bertujuan agar ketika kita sudah melunasi cicilan, maka kita bisa melakukan klaim surat atas hak kepemilikan dari penjamin. Jika tidak, maka bisa saja klaim tersebut akan dipersulit sebab pihak penjamin hanya mengakui pemilik sebelumnya yang memiliki hak klaim sebagai pemilik rumah. Selain itu, biasanya dalam melanjutkan cicilan kredit kelangkapan berkas juga sebaiknya disiapkan, seperti membuat akta jual beli, akta kuasa, serta akta kuasa pengambilan hak pemilik rumah pada pihak penjamin. Dengan hal-hal tersebut kita semakin meminimalisir sengketa yang bisa saja terjadi dikemudian hari. (Baca juga: Cara jual beli tanah)
Baca artikel sertifikat :
- Cara Membuat Sertifikat Rumah
- Cara Mengurus Sertifikat Tanah
- Cara Membuat Sertifikat Tanah dan Bangunan
- Cara Gadai Sertifikat Rumah di Bank
3. Bersama-sama melapor pada pihak penjamin
Setelah prosedur diatas dilakukan, kita perlu bersama pemilik sebelumnya untuk melapor pada pihak penjamin. Biasanya pihak penjamin yang memberikan cicilan kredit dalah suatu Bank. Dengan datang ke pihak penjamin termasuk juga pemilik sebelumnya, maka pihak penjamin dapat mengetahui bahwa kita selaku pembali baru yang akan melanjutkan cicilan kredit serta menjadi orang yang berhak menerima surat hak kepemilikan tanah setelah cicilan lunas.
Selain itu, bisa saja ada persyaratan yang diajukan oleh pihak penjamin untuk proses pengalihan prosedur kredit dan hak milik. Hal tersebut bisa saja berupa pengisiap aplikasi atau data-data yang dibutuhkan serta kemungkinan surat-surat yang mendungkung pengalihan kuasa sebagai pemilik. Mungkin hal ini terkesan merepotkan diri kita, namun tidak ada salahnya dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa yang lebih merepotkan belakangan. (Baca juga: Tips membei rumah)
4. Kelengkapan berkas
Dalam memperoleh hak kuasa melanjutkan cicilan dan hak milik, biasanya pihak penjamin memiliki persyaratan khusu yang harus dipenuhi. Selain data-data pembeli, biasanya pihak penjamin juga menyediakan aplikasi khusus untuk pengalihan pemilik (aplikasi over kredit), sehingga dapat lebih menguntungkan kita. Di sisi lain, kita juga bisa menyiapkan berkas-berkas pendukung yang bisa dibuat pada notaris seperti akta-akta yang diatas. Bila perlu segala berkas yang dibutuhkan perlu ditanyakan pada pihak penjamin agar dapat kita siapkan atau kita buat. Sebab biasanya prosedur kelengkapan berkas pada pihak penjamin bisa saja berbeda-beda. (Baca juga: Perbedaan PPJB, PJB, dan AJB SHM)
Sebagai pembeli, kita biasanya perlu menyiapkan berkas-berkas bersama penjual rumah seperti berkas Perjanjian kredit, Sertifikat dengan stempel bank, IMB, PPB yang telah dibayar, Bukti angsuran (pastikan bebas tunggakan), Buku tabungan untuk melakukan pembayaran angsuran, data diri penjual dan pembeli (misalnya kartu Identitas, kartu keluarga, surat keterangan nikah, Buku nikah, NPWP, slip gaji, surat keterangan kerja dan penghasilan. Berkas-berkas terebut merupakan berkas umum yang dibutuhkan, namun bisa saja pada akhirnya berkas yang dibutuhkkan bisa lebih banyak atau lebih sedikit.
Artikel Lainnya :