4 Tata Cara Jual Beli Apartemen yang Wajib Diketahui

Tata cara jual beli apartemen kurang lebih sama dengan pembelian rumah pada umumnya. Bisa dibayar secara tunai atau kredit. Ada pula pilihan pembayaran tunai bertahap sesuai kesepakatan dengan pengembang atau melalui Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). (Baca juga: Perbedaan Rumah Susun dan Apartemen)

Pada umumnya tata cara jual beli apartemen langsung dari developer tidak ready-stock, dengan kata lain gedung apartemen belum dibangun. Jadi pengembang baru mempromosikan maket dan gambar hasil jadi apartemen. Oleh sebab itu Anda sebagai pembeli harus jeli melihat apakah developer tersebut sudah memiliki kredibilitas dan track-record bagus, punya ijin mengantongi site-plan, tanah dan bangunan sudah dikuasai developer sepenuhnya. (Baca juga: Prosedur Pembelian Rumah KPR dan Tunai)

Bagi Anda yang tinggal di kota megapolitan dengan permasalahan kemacetan lalu lintas yang parah, membeli apartemen yang dekat dengan lokasi kantor tempat bekerja merupakan pilihan yang tepat. Selain menghemat waktu dan tenaga Anda, apartemen bisa menjadi investasi yang bagus, terutama apartemen di daerah padat perkantoran.

Setelah Anda yakin hendak membeli apartemen yang Anda inginkan maka Anda perlu juga menanyakan dengan jelas fasilitas yang Anda dapatkan di apartemen tersebut. Termasuk petugas keamanan, cctv, fasilitas tempat parkir, dan lain-lain. Selanjutnya pikirkan baik-baik posisi apartemen yang akan Anda tempati, di lantai berapa, view jendela dan posisi strategis yang akan Anda pilih. Setelah mantap Anda bisa melanjutkannya pada proses pembelian apartemen. (Baca juga: Baca juga: Cara jual Beli Rumah yang Benar)

Baca artikel tata cara jual beli :

Berikut kami rangkumkan untuk Anda tata cara jual beli apartemen yang perlu Anda ketahui:

  1. Pembayaran Booking Fee

Developer selalu memberikan syarat pada para pembeli yang berminat untuk membayar booking fee atau biaya pemesanan awal. Besarnya antara 5 juta hingga 10 juta rupiah tergantung besar kecilnya nilau unit yang dipilih. Ini merupakan cara developer mengikat perjanjian pembelian awal dengan memberikan Nomor Urut Beli (NUB).  NUB merupakan dokumen pemesanan unit yang menjelaskan tipe unit apartemen dan lokasi, kuitansi dan cara pembayaran selanjutnya. (Baca juga: Cara Jual Beli Tanah dan Rumah)

Sebagai imbal baliknya, developer akan memberikan hadiah bagi para pemesan yang sudah memberikan pembayaran. Sekali lagi Anda harus mengecek dan mengkaji ulang sebelum melakukan pembayaran. Sebab bila Anda berubah pikiran dikemudian hari dan tidak jadi membeli, uang pemesanan tidak bisa ditarik kembali alias hangus.

  1. Pembayaran Uang Muka

Pada tahap pembayaran uang muka ini, lebih disarankan Anda menggunakan cara kredit. Hal ini cukup meringankan pembeli. Pada umumnya developer mengkalkulasi lama angsuran uang muka dari proses pembangunan apartemen di lapangan.

Perkembangan bangunan apartemen 30% disamakan dengan nilai uang muka 30%. Progress 30% ini sama dengan berdirinya pondasi, struktur lantai dasar dan basement bangunan yang sedang dikerjakan. Lama angsuran yang ditawarkan oleh pihak developer beragam. Mulai 3x angsuran hingga 12x. Disarankan Anda memilih Angsuran terpanjang sambil memantau progress pembangunan gedung. Anda juga bisa menanyakan secara periodik perkembangan pembangunan gedung kepada pihak developer. Disini keterbukaan pihak developer menjawab dan berkomunikasi dengan Anda sebagai pembeli tentunya meningkatkan kepercayaan dan menunjukkan kredibilitas pengembang. Sehingga Anda juga sama-sama merasa aman dengan progress bangunan dengan biaya DP yang telah Anda setorkan. (Baca juga: Cara Gadai Sertifikat Rumah di Bank)

Dalam proses ini, pengembang akan meminta kelengkapan surat-surat dari pihak pembeli. Kelengkapan surat-surat ini selanjutkan akan dibuatkan dokumen Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) yang akan diserahkan kepada pembeli saat pelunasan Uang Muka pembelian apartemen. Kelengkapan surat-surat yang harus diserahkan  tersebut adalah:

  • KTP suami istri (apabila pembeli sudah berkeluarga) dan Kartu Keluarga,
  • Pelunasan BPHTB
  • Kwitansi pelunasan pemesanan diatas materai di tanda tangani oleh kedua belah pihak.

Kelengkapan ini nantinya akan digunakan dalam proses mengurus Perjanjian Pengikat Jual Beli dan Akta Jual Beli melalui PPAT atau notaris. (Baca juga: Tips Membeli Rumah Bekas dan Baru)

Baca juga :

  1. Penerimaan Bukti PPJB

Setelah Uang Muka telah lunas dibayarkan, maka Anda akan mendapatkan dokumen PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) apartemen. Dokumen ini berisi kesepakanan pihak developer dengan Anda sebagai pembeli apartemen, melakukan proses jual beli apartemen. Dokumen ini bersifat sementara sebelum Akta Jual Beli diserahkan pada saat Anda menyelesaikan keseluruhan pembayaran harga unit apartemen yang dipilih. (Baca juga: Perbedaan PPJB, PJB, AJB SHMCara Membuat Sertifikat Rumah Dari AJB)

Jadi intinya, PPJB ini diberikan pihak developer kepada pembeli setelah melunasi Uang Muka pembelian apartemen. Meskipun begitu dokumen PPJB ini sudah menjadi bukti yang kuat di mata hukum bahwa Anda sebagai pemilik apartemen sebelum sertifikat AJB (Akta Jual Beli) yang lebih kuat diserahkan kepada Anda. (Baca juga: Cara Over Kredit Rumah Agar Aman)

  1. Kredit/Tunai Pelunasan Apartemen

Setelah menerima PPJB, Anda sebagai pembeli berkewajiban melunasi harga unit apartemen. Baik melalui cara tunai, kredit, atau melalui fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen. Disarankan bagi Anda membayar harga apartemen dengan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KTA) yang telah ditawarkan bank dengan perhitungan lebih meringankan Anda sebagai pembeli. (Baca juga: Pengertian KPR Bersubsidi dan Cara Pengajuannya)

Dalam pengajuan KTA syarat yang harus dipenuhi pada pihak bank sama seperti pengajuan kredit pada umumnya:

  • Fotokopi KTP, KK, dan Surat Nikah,
  • Pas Foto pembeli
  • Fotokopi surat-surat kepemilikan apartemen (SHM/SHGB dan IMB)
  • Fotokopi surat keterangan pegawai tetap, slip gaji dan NPWP

KPA memberikan bunga yang meski pembeli bayarkan selama masa cicilan. Suku bunga KPA bank dipengaruhi banyak faktor salah satunya besar pinjaman. Misalkan saja KPA dari BTN. Bila Annda meminjam di atas 350 juta, maka besar suku bunga KTA adalah 12 persen. Bila pinjaman dibawah 350 juta, besar suku bunganya 11,5 persen. Suku bunga tersebut bernilai tetap selama satu tahun. Namun selepas itu mengikuti suku bunga mengambang, artinya suku bunga mengikuti banga Bank Indonesia tahun berikutnya. Beda bank beda pula peraturannya. Ada pula yang menetapkan suku bunga tetap selama 1 hingga 15 tahun. (Baca juga: Cara Jual Beli Tanah dan Rumah)

Setelah Anda melunasi pembelian harga unit apartemen, maka pihak developer melalui bank akan memberikan surat-surat kepemilikan Anda atas apartemen.

Itulah rangkuman yang kami himpun tentang tata cara jual beli apartemen. Semoga bermanfaat bagi Anda.

Artikel Terkait :