8 Tips Membeli Rumah Bekas dan Baru

Memiliki rumah sendiri merupakan suatu impian bagi kebanyakan orang. Ketika sudah berkeluarga, keinginan untuk memiliki rumah sendiri dirasa semakin penting. Harga tanah dan rumah yang kian melambung harganya tak juga menyurutkan keinginan untuk memiliki rumah sendiri. Bank dan lembaga keuangan lainnya pun memberikan kemudahan dengan memberikan produk kredit KPR kepada nasabahnya yang ingin membeli rumah dengan cicilan bunga yang kompetitif. Berikut beberapa tips membeli rumah yang perlu anda simak :

1. Pertimbangkan membeli rumah susun atau apartermen

Jika anda mempunyai pekerjaan di daerah perkotaan, ada baiknya jika anda juga mempertimbangkan rumah susun atau apartermen (baca : beda rumah susun dan apartermen). Banyak fasilitas di sekitar rumah susun dan apartermen yang dapat memberikan anda beragam keunggulan. Selain itu harga suatu properti baik tanah maupun bangunan rumah di daerah perkotaan harganya dapat bernilai beberapa kali lipat dibandingkan dengan harga properti didaerah pinggiran kota atau daerah pedesaan.(Baca : Tata Cara Jual Beli Apartemen)

2. Mencari info promosi

Para pengembang kerap sekali memberikan promosi untuk menarik minat masyarakat untuk memilih dan membeli rumah yang mereka tawarkan, mulai dari tawaran uang muka ringan, cicilan ringan, hingga tawaran hadiah sepeda motor hingga gratis paket umroh. Semisal anda kurang tertarik dengan hadiah atau penawaran yang ada, anda dapat bernegosiasi dengan pengembang kemungkinan harga menjadi berkurang, jika hadiah tidak anda ambil.

3. Kunjungi properti secara langsung

Lakukan kunjungan secara langsung pada properti baik itu tanah dan bangunan rumah atau rumah susun atau apartermen yang menarik minat anda. Perhatikan dengan cermat keadaan bangunan tersebut. Untuk suatu properti rumah, lihat apakah lingkungan sekitarnya terlihat sehat dan tidak kumuh (baca : ciri-ciri rumah tidak sehat), apakah temboknya banyak yang retak (baca : bahaya tembok rumah retak), atapnya sudah tua dan mulai bocor (baca: penyebab atap bocor).

Cermati pula lokasi rumah, apakah rumah tersebut berada di lajur tusuk sate (baca : bahaya rumah tusuk sate), apakah rumah tersebut dekat dengan gardu listrik, tiang listrik, sutet dan tower (baca : bahaya rumah dekat gardu listrik). Jika keluarga anda baru saja memiliki bayi maka lihat pula kondisi rumah apakah terlihat angker (baca : ciri rumah yang ada jin nya).

Yang tak kalah pentingnya adalah cermati bahan bangunan yang digunakan, apakah bahan-bahan yang dalam membangun rumah bermutu dan berkualitas sehingga nantinya anda tidak perlu melakukan renovasi rumah jika memang bahan bangunan yang digunakan bermutu bagus.

Periksa pula ventilasi rumah (baca : fungsi ventilasi rumah) dan keadaan dindingnya, apakah dindingnya lembab dan berjamur (baca : cara mengatasi dinding lembab dan berjamur). Jika rumah tersebut menggunakan wallpaper (baca : fungsi wallpaper rumah), tanyakan pula apakah bahan wallpaper tersebut tahan air sehingga nantinya mudah dalam membersihkannya.

Lakukan pemeriksaan terhadap air dan listrik serta berbagai peralatan rumah tangga (baca : tips merawat peralatan rumah tangga). Pastikan semuanya berfungsi dengan baik, jika ada kerusakan mintakan perbaikan terlebih dahulu.

4. Periksa kondisi keuangan anda

List keseluruhan kondisi keuangan anda. Catat semua pemasukan yang bisa anda dapatkan. Apakah dengan membeli rumah maka keuangan anda masih dapat mencukupi biaya kebutuhan sehari-hari. Jika keuangan anda masih lumayan masih mencukupi untuk kredit maka mulailah bertanya kepada bank yang bisa memberi anda produk KPR (baca : prosedur pembelian rumah kpr dan tunai).

Semisal keuangan tabungan anda mencukupi untuk pembelian tunai dan hanya kurang sedikit, maka anda juga dapat mempertimbangkan untuk meminjam uang di bank untuk menutupi kekurangan dana dengan cara gadai sertifikat rumah di bank.

5. Periksa harga properti rumah sejenis

Anda wajib memeriksa harga properti rumah sejenis dengan rumah yang menarik minat anda. Jangan sampai anda diberikan harga terlampau mahal dibandingkan dengan harga properti pasaran yang sejenis dengan rumah yang ingin anda beli.

6. Periksa kelengkapan dan keaslian sertifikat

Jika anda hendak membeli perumahan, rumah susun atau apartermen anda harus teliti menanyakan apakah nantinya anda akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM), atau mungkin anda hanya mendapatkan sertifikat hak guna bangun  atau mungkin hanya mendapat sertifikat hak guna pakai. Tentunya sertifikat yang menyatakan kepemilikan mutlak tanpa batasan waktu adalah sertifikat hak milik. Sedangkan untuk sertifikat hak guna dan sertifikat hak bangun hanya berlaku untuk beberapa tahun dan anda harus memperpanjang atau mengurus untuk mengganti sebagai sertifikat hak milik.

Jika anda lebih memilih untuk membeli rumah lama yang telah ada pemilik sebelumnya, maka anda juga wajib memeriksa keaslian sertifikat. Semisal rumah yang ingin anda beli belum memiliki sertifikat, maka tanyakan bukti kepemilikan apa yang dipunyai oleh pemilik sehingga nantinya setelah anda membeli rumah tersebut anda dapat membuat sertifikat tanah sendiri (baca : cara membuat sertifikat tanah, Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat).

Yang tak kalah pentingnya, tanyakan apakah rumah yang ingin anda beli sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Dengan memiliki IMB beragam manfaat dapat anda peroleh seperti bangunan dapat anda gunakan sebagai anggunan bank, jika anda hanya mendapat sertifikat hak guna maka dengan IMB anda dapat meningkatkan status sertifikat menjadi sertifikat hak milik.

Info sertifikat :

7. Membuat kesepakatan cara pembayaran

Jika anda berniat membeli rumah yang sudah ada pemiliknya sebelumnya dan sertifikat ternyata belum ada karena mungkin sertifikat sedang dijaminkan di bank maka anda harus mengetahui Tata Cara Jual Beli Rumah terlebih dahulu dan membuat kesepakatan mengenai bagaimana anda mendapatkan sertifikat tersebut, apakah anda akan melunasi pembayaran kelak ketika sertifikat sudah dapat diserahkan pemilik ke anda ataukah bagaimana.

Buat kesepakatan tertulis yang menjelaskan segala macam mengenai kondisi jual beli. Buat kesepakatan pula kapan anda bisa menempati rumah yang anda beli. Apakah setelah lunas atau dengan pembayaran 50% anda sudah dapat menempati rumah.

8. Segera urus AJB dan SHM di notaris

Jika seluruh pemikiran anda telah matang dalam pembelian rumah, maka lakukan penandatanganan Akta jual beli (AJB) dan dilanjutkan dengan pembuatan sertifikat atau proses balik nama pada sertifikat. Untuk mengurus akta jual beli, ada perbedaan ppjb pjb dan ajb shm dan itu harus anda ketahui terlebih dahulu, agar nantinya akta jual beli yang anda buat sesuai dengan ketentuan.

Artikel Terkait :

[not_amp]
Artikel Lainnya

[/not_amp]