4 Cara Membuat Surat Tanah SHM dengan Mudah

Setiap tanah dan bangunan yang berdiri harus memiliki kekuatan hukum dan status hak kepemilikan. Status dan keabsahan tanah dinyatakan dalam kertas sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Surat tanah yang paling kuat statusnya secara hukum adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), ini merupakan Syarat Jual Beli Tanah agar nantinya tidak ada permasalahan saat anda membeli tanah. Cara Mengurus Sertifikat Tanah atau cara mengurus surat-surat tanah Anda menjadi SHM cukup mudah, yang penting Anda mengikuti prosedurnya dengan benar. Untuk lebih jelasnya, terlebih dahulu Anda harus tahu jenis hak kepemilikan atas tanah.(Baca : Cara Membuat Sertifikat Rumah)

Mengurus Surat Tanah SHM di BPN

Cara membuat surat tanah SHM cukup mudah. Yang penting Anda mengetahui prosedurnya dengan benar. Lakukan pengajuan mengurus surat tanah SHM ke kantor Badan Pertanahan Nasional.(Baca : Tata Cara Jual Beli Tanah)

1. Pertama-tama untuk membuat surat SHM, Anda harus mengisi kelengkapan syarat-syarat pengajuan di kantor Badan Pertanahan Nasional. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Mengambil dan mengisi formulir yang dikeluarkan oleh Kantor BPN. Pemohon harus melengkapi formulir dengan sebenar-benarnya mengenai identitas diri pemohon, luas tanah, letak tanah dan penggunaan tanah yang dimohonkan. Kemudian ditandatangani diatas materi bernilai cukup.
  • Surat pernyataan tanah tidak menjadi sengketa serta Surat Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
  • Fotokopi identitas pemohon meliputi KTP, Kartu Keluarga disertai aslinya untuk dicocokkan diloket BPN
  • Bukti Kepemilikan tanah, bisa berupa surat tanah girik ditambah bukti pembayaraan PBB tahun berjalan dan SSP/PPh
  • Surat kuasa apabila dikuasakan pada pihak yang telah ditunjuk.

2. Selanjutnya, pihak Kantor BPN menerima dan memeriksa dokumen-dokumen lengkap permohonan Anda. Setelah surat-surat dinyatakan lengkap, maka pihak Kantor BPN akan meminta Anda melakukan pembayaran biaya pengukuran atas tanah.(Baca : Tata Cara Jual Beli Apartemen)

Biaya resmi untuk mengurus tanah SHM berdasarkan Peraturan Pemerintah no 128 tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya administrasinya sebesar limapuluh ribu rupiah. Perihal waktu memproses sertifikat hingga jadi antara 38 hingga 97 hari untuk sertifikat tanah baru atau 15 hari untuk pengurusan sertifikat tanah peralihan. (Baca juga:

Tarif pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah, dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

  • Luas tanah 0-100 hektar = (Luas/500 x Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran) + 100.000
  • Luas tanah 100-1000 hektar = (Luas/4000 x HSBKu) + 14.000.000
  • Luas tanah di atas 1000 hektar = (Luas/10.000 x HSBKu) + 134.000.000

Harga satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) ditetapkan oleh menteri Keuangan dan tiap provinsi berbeda-beda besarnya. Surat Ukur Tanah yang dikeluarkan oleh petugas BPN diserahkan untuk melengkapi persyaratan membuat surat tanah SHM yang sedang diproses pihak BPN. (Baca juga: Prosedur Pembelian Rumah KPR dan Tunai)

3. Dari proses pengukuran tersebut akan dibuatkan penerbitan Surat Keputusan dari Kantor BPN yang disahkan oleh Kantor BPN RI Pusat. Pihak pemohon dikenakan biaya proses penerbitan SK penerbitan surat SHM.(Baca :  Cara Membeli Rumah)

4. Pihak Kantor BPN akan membuat pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat tanah SHM. Selanjutnya surat tanah SHM tersebut akan diserahkan kepada pihak pemohon. Surat tanah SHM dicetak dua rangkap asli. Satu rangkap disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah sekaligus arsip. Rangkap kedua dipegang oleh pihak pemilik tanah yang sah.

Arsip buku tanah mencantumkan data-data detail tentang tanah, mencakup data fisik dan data hukum yuridis. Yaitu meliputi luas tanah, batas-batas, dasar kepemilikan, dan data pemilik tanah yang sah. Yang terlampir dalam surat tanah SHM tersebut adalah surat ukur sebagai data fisik tanah dan gambar tanah yang telah dilakukan oleh petugas pengukur BPN, sebagai penyerta. (Baca juga: Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat)

Selain Kantor BPN, pemohon bisa meminta bantuan PPAT untuk mengurus surat tanah SHM. Namun biaya jasa pengurusan bisa jadi lebih mahal. Bila memang masih ada waktu luang, tidak perlu ragu mengurus surat tanah SHM sendiri ke kantor BPN. (Baca juga: Cara Jual Beli Tanah dan Rumah)

Demikian penjelasan kami tentang cara membuat surat tanah. Semoga bisa membantu dan bermanfaat bagi Anda.

Hak Atas Tanah

Berikut ini adalah 6 Hak Atas Tanah atau Sertifikat Kepemilikan Tanah yang perlu Anda ketahui:

  • Girik Grik

Girik Grik sering dianggap sebagai bukti kepemilikan atas tanah seseorang. Padahal Girik adalah surat tanda pembayaran pajak atas tanah. Secara hukum, status hukum tanah Girik sangat lemah dan dalam proses jual beli harus dialihkan dulu menjadi sertifikat resmi melalui kantor BPN. Surat Girik Grik ini bisa menjadi dasar untuk membuat sertifikat tanah. (Baca juga: Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat)

  • Sertifikat Hak Pakai (HP)

Sertifikat Hak Pakai menjelaskan hak penggunaan atau mengambil hasil dari tanah yang dikuasakan Negara atau tanah milik orang lain sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Namun perjanjian ini bukanlah perjanjian sewa menyewa lahan yang bersifat jangka pendek, melainkan jangka panjang 25 tahun. (Baca juga: Tata Cara Jual Beli Tanah dan Balik Nama Sertifikat)

  • Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Sertifikat Hak Guna Usaha diberikan pada seseorang untuk mengelola sebidang tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu yang telah diatur dalam UU Agragia atau paling lama 25 tahun. Jangka waktu tersebut bisa dipenrpanjang kembali bila waktunya telah habis. (Baca juga: Tata Cara Jual Beli Apartemen yang Wajib Diketahui)

  • Sertifikat HMSRS

HMSRS atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun. Sifatnya bisa terpisah maupun perseorangan. HMSRS mencakup hak pemilikan SRS, dan fasilitas bersama atas apa yang disebut bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama. Ketiga hal itu menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Contoh properti yang menggunakan sertifikat ini adalah Apartemen dan Rumah Susun. (Baca juga: Perbedaan Rumah Susun dan Apartemen )

  • Sertifikat HGB

HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak mendirikan atau memiliki bangunan rumah, kantor, mall di atas tanah yang bukan milik pribadi dalam jangka waktu tertentu dan telah ditetapkan oleh UU Agraria. Biasanya jangka waktunya sekitar 30 tahun dan bisa diperpanjang bila masa penggunaannya telah habis. Hak Guna bangunan ini bisa dialihkan kekuatan hukumnya menjadi sertifikat Hak Milik. Sertifikat ini selain diperuntukkan oleh warga negara Indonesia juga boleh dimiliki warga asing dalam jangka yang terlah ditentukan dalam kesepakatan. (Baca juga: Prosedur Jual Beli Rumah Warisan)

  • Sertifikat HM

Sertifikat Hak Milik merupakan sertifikat dengan status paling kuat diantara kelima status hukum pertanahan sebelumnya. Hak yang ada dalam SHM bersifat turun temurun yang dimiliki oleh seseorang yang namanya tercantum sebagai pemilik dalam SHM tersebut. SHM ini hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia. (Baca juga: Tips Membeli Rumah)

Artikel Lainnya :