8 Cara Over Kredit Rumah KPR yang Wajib Diketahui

Membeli rumah dengan cara Over Kredit adalah proses mengalihkan pembayaran kredit rumah KPR dari debitur lama kepada debitur baru. Misalkan saja ada seseorang yang ingin menjual rumah KPRnya karena sedang butuh. Namun pemilik rumah tersebut masih dalam masa kredit, belum lunas dan sertifikatnya masih menjadi anggunan di bank. Bila Anda tertarik membeli rumah KPR tersebut, maka Anda akan membeli rumah tersebut sesuai harga yang telah disepakati sekaligus mencicil sisa angsuran rumah. Ada tiga cara over kredit rumah KPR yang umum dikenal masyarakat.

Berikut Tata Cara Jual Beli Rumah proses over kredit yang  kita kenal. Anda sebagai pembeli rumah KPR over kredit harus memahami Cara Over Kredit agar Aman supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Melalui Bank Pemberi Kredit

Melakukan over kredit melalui bank adalah cara paling aman dan kuat berdasarkan hukum. Dalam proses over kredit ini, Anda dan penjual rumah harus bersama-sama menghadap bank untuk proses memindahkan nama pemilik rumah lama pada nama Anda sebagai pemilik baru. (Baca juga: Cara Kredit Rumah tanpa DP)

Pihak Bank akan meneliti dan menganalisa kemampuan finansial Anda melalui berkas-berkas keterangan penghasilan, rekening tabungan, listrik, air, dan telepon. Bila memenuhi standart kelayakan kredit rumah KPR, maka permohonan Anda untuk mengalihkan kredit akan segera disetujui. (Baca juga: Cara Kredit Mobil Tanpa DP)

Pihak bank akan mengenakan biaya over kredit, notaris, asuransi dan lain-lain pada Anda sebagai pemilik rumah baru. Pihak bank akan membuat surat perjanjian Kredit baru atas nama pemilik rumah baru beserta akta jual beli dan pengikatan jaminan. Secara resmi pihak bank mengganti nama Anda sebagai debitur atau pembayar kredit rumah KPR dari debitur lama. (Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang)

Anda sebagai debitur berhak bertanya pada pihak bank tentang besaran angsuran dan bunganya. Seharusnya besaran angsuran rumah tetap seperti angsuran lama, hanya perhitungan suku bunga yang berubah bila menggunakan floating rate. (Baca juga: Cara Membeli Rumah)

Lima langkah aman cara over kredit rumah melalui bank yang wajib Anda ikuti adalah:

  1. Tahap pertama adalah, Pihak penjual dan Anda sebagai pihak pembeli harus bersama-sama mendatangi bank yang memberikan kredit kepemilikan rumah.
  2. Tahap kedua periksa kelengkapan pihak penjual rumah. Dalam hal ini adalah sertifikat rumah yang dijual. Tentunya sertifikat rumah ini berada dalam anggunan bank. Selain itu pihak penjual harus melengkapinya dengan data-data pribadi yang diminta oleh pihak bank. Oleh sebab itu Anda dan pihak penjual harus menghadap bersama ke bank untuk proses over kredit rumah.
  3. Tahap ketiga adalah giliran Anda sebagai pihak pembeli atau pihak yang hendak mengambil alih angsuran kredit rumah KPR. Kelengkapan dokumen tersebut adalah KTP, KK, slip gaji, surat keterangan kerja, dan fotokopi mutasi keuangan selama 3 bulan terakhir. Dokumen ini akan menjadi pertimbangan dari pihak bank untuk melanjutkan proses diterima atau tidaknya over kredit tersebut kepada Anda.
  4. Tahap keempat adalah pihak penjual rumah KPR diminta mengajukan permohonan ambil alih kredit kepada debitur baru yaitu Anda. Pihak bank akan mengganti nama debitur lama menjadi nama Anda sebagai debitur baru.
  5. Tahap kelima adalah persetujuan dari pihak bank. Setelah pihak bank menyetujuinya, maka Anda sebagai pihak debitur baru diminta menandatangani kredit baru atas nama Anda beserta akta jual beli dan pengikat jaminan dari pihak notaris.

Cara over kredit melalui pihak bank adalah cara paling aman. Meskipun harus mengeluarkan biaya cukup banyak untuk administrasi over kredit sekaligus biaya notaris, namun langkah ini sangat kuat di mata hukum. Anda pun sudah bisa menjual rumah ini kepada pihak lain. (Baca juga: Prosedur Jual Beli rumah Warisan yang Benar)

Melalui Notaris

Cara over kredit melalui notaris lebih sederhana pengajuan proses jual belinya. Karena Anda sebagai pihak pembeli dan penjual mendatangi pihak notaris untuk dibuatkan akta pengikat jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan beserta Surat Kuasa untuk melunasi angsuran dan mengambil sertifikat resmi atas tanah dan bangunan pada bank setelah pelunasan proses kredit. (Baca juga: Cara Menjual Rumah dengan Cepat)

Pihak penjual harus membuat surat pernyataan bahwa Anda sebagai pembeli rumah baru mengambil alih hak atas kredit dan jaminan yang ditujukan kepada pihak bank. Dengan adanya surat pernyataan tersebut, meskipun nama angsuran dan sertifikat masih atas nama pihak debitur lama namun pihak debitur lama sudah tidak memiliki hak membayar angsuran dan mengambil sertifikat rumah KPR yang dianggunkan di bank. (Baca juga: Tata Cara Jual Beli Rumah yang Benar)

Tiga langkah aman over kredit rumah melalui notaris:

  1. Pihak Penjual dan Anda sebagai pembeli rumah yang akan dialihkan kreditnya mendatangi notaris bersama. Biaya notaris biasanya ditanggung kedua belah pihak. Namun untuk lebih amannya, pilih notaris yang telah Anda percaya dalam proses pengalihan kredit rumah tersebut dengan biaya Anda sebagai pembeli.
  2. Siapkan kelengkapan dokumen Anda dan juga penjual rumah. Dokumen tersebut meliputi KTP, KK, dan dokumen yang diminta notaris. Pihak penjual akan diminta membuat surat pernyataan bahwa rumah KPR tersebut dialihkan kepada Anda sebagai pemilik rumah baru.
  3. Notaris akan membuat akta pengikat jual beli yang akan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan saksi dari pihak notaris.

Proses melalui notaris ini cukup murah biayanya dibandingkan melalui proses perubahan-nama kreditur langsung melalui bank. Anda hanya perlu megeluarkan biaya jasa notaris. Namun ada juga   sisi negatifnya apabila pihak penjual rumah atau debitur lama bukan orang yang bisa dipercaya. Bisa jadi pihak debitur lama akan datang ke bank pada saat akhir pelunasan dan mengambil sertifikat rumah KPR. Pihak Bank tetap wajib menyerahkan sertifikat rumah KPR pada pihak pelunas karena nama pemilik angsuran dan sertifikat masih dengan nama debitur lama. (Baca juga: Syarat Jual Beli Tanah Kavling)

Oleh sebab itu, kenali baik-baik penjual rumah  pada saat proses over kredit. Anda akan aman bila penjual rumah kredit tersebut orang yang bisa dipercaya. Sehingga Anda aman melanjutkan proses over kredit melalui notaris.

Bawah Tangan

Cara over kredit rumah KPR dengan cara bawah tangan maksudnya tidak menggunakan jasa notaris untuk mengesahkan atau menerbitkan akta pengikat jual beli rumah KPR. Jadi pihak pembeli rumah dan pihak penjual hanya berlandaskan rasa percaya satu sama lain. Bukti jual beli ini hanya diperkuat dengan kuitansi dan materai atas harga jual rumah. Selanjutnya Anda sebagai pihak pembeli melanjutkan proses angsuran rumah di bank. (Baca juga: Tips Membeli Rumah Bekas dan Baru)

Cara ini memang paling murah, tanpa mengeluarkan biaya notaris atau biaya over kredit bila melalui bank. Namun cara ini memiliki banyak sekali kelemahan. Anda sebagai pihak pembeli rumah over kredit sangat dirugikan bila terjadi sengketa di kemudian hari. Sebab pihak penjual atau debitur lama masih memiliki hak kuat atas kepemilikan kredit rumah KPR dalam sistem bank. (Baca juga: Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat)

Selain itu, pengambilan sertifikat atas rumah ketika proses pelunasan kredit, tidak bisa Anda lakukan sendiri. Pihak penjual atau debitur lama harus mengambilnya pada pihak bank. Ini tentu lebih rumit urusannya. Lebih-lebih saat pihak penjual sudah pindah ke sebuah tempat yang tidak diketahui. Ini tentu lebih menyulitkan Anda sebagai pemilik rumah baru dan resiko mengeluarkan biaya yang lebih besar lagi untuk balik nama dan lain sebagainya. (Baca juga: Cara Membuat Surat Tanah)

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Oleh sebab itu, pilihkan cara over kredit rumah KPR yang paling aman yaitu  melalui pihak bank langsung. Berat biaya di awal namun Anda mendapatkan rumah dan sertifikatnya dengan aman tanpa ada permasalahan di kemudian hari. (*)